TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebuah mobil menabrak palang pintu kereta api perlintasan sebidang JPL 351 Emplasemen Lempuyangan sisi timur, Yogyakarta, pada Rabu malam, 15 Mei 2025. Penabrak yang menerobos itu didenda Rp 1,5 juta atas kerusakan yang terjadi.
Pengendara sempat melarikan diri, namun telah berhasil diidentifikasi oleh petugas PT Kereta Api Indonesia. Tidak ada gangguan terhadap perjalanan kereta api maupun korban jiwa dalam kejadian ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengatakan bahwa KAI mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, khususnya di perlintasan sebidang, demi keselamatan bersama. Ia mengatakan tindakan seperti itu sangat membahayakan keselamatan dan melanggar hukum. KAI Daop 6 telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk petugas pengamanan, PPKA, dan Unit Prasarana terkait di lapangan untuk penanganan cepat serta upaya preventif ke depannya.
"KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang," kata Feni, Kamis, 15 Mei 2025.
Feni menambahkan, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Lebih lanjut, pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan. Yaitu berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan/atau ada isyarat lain. Mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Feni.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mengatur sanksi bagi pelanggaran di perlintasan sebidang. Pasal 296 mengatur tentang sanksi bagi pengendara yang melanggar aturan di perlintasan kereta api, seperti menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan. Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rpv750 ribu. untuk penggantian kerusakan dihitung parah atau tidaknya fisik sarana kereta api.