Pemuda di Berau Curi Sound System Tempat Kerja Tiga Kali, Akhirnya Menyerahkan Diri

5 days ago 5
Pemuda di Berau Curi Sound System Tempat Kerja Tiga Kali, Akhirnya Menyerahkan Diri Barang bukti sound system yang dicuri DD dari tempat kerjanya.(Doc Humas Polres Berau)

SEORANG pemuda berinisial DD (19) warga Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan diri ke korban merupakan bos tempatnya bekerja, usai nekat mencuri barang-barang berharga berupa peralatan sound system di tempatnya bekerja secara berulang. Pelaku kemudian diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb, setelah polisi mendapatkan laporan kejadian tersebut. 

Kapolres Berau, AKBP Ridho Tri Putranto melalui Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, membenarkan adanya penangkapan tersebut, di mana pelaku diamankan pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 06.00 WITA, ketika 
menyerahkan diri kepada korban merupakan majikannya sendiri.

"Benar, kami telah mengamankan satu orang tersangka kasus pencurian. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah gudang yang terletak di Jalan Manggarai, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku secara berulang sebanyak tiga kali. Kejadian pertama terjadi pada Jumat (3/7) malam, disusul aksi kedua pada Minggu (5/7) pagi, dan aksi ketiga pada Jumat (8/7) malam.

Dikatakannya, kasus ini terungkap pada Selasa (14/7) sore, saat korban sekaligus pelapor mendatangi gudang miliknya, untuk mengecek para pekerja. Tetapi ketika memeriksa bagian kamar gudang, korban terkejut melihat sejumlah peralatan elektronik miliknya raib dari atas kotak penyimpanan atau hardcase.

“Menyadari menjadi korban pencurian, korban sempat menanyakan hilangnya barang-barang tersebut kepada mandor dan para pekerja lainnya. Tetapi mereka sama sekali tidak mengetahui hilangnya barang dalam gudang itu,” jelasnya.

Titik terang muncul pada Jumat (17/7/2026) malam. Pelaku yang merasa bersalah akhirnya mengirimkan pesan singkat via WhatsApp kepada korban dan mengakui seluruh perbuatannya. Tak lama setelah itu, pelaku datang langsung ke lokasi gudang untuk menyerahkan diri kepada korban. Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Redeb.

Kapolsek membeberkan, dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 unit elektronik sound system, yang terdiri dari 3 boks speaker line array dan 1 buah power merk MA tipe X-2100. Kemudian pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana mengenai pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara," pungkas Amin. (EM)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |