Pemprov Jakarta Kembali Berikan Insentif PBB-P2 Tahun 2025, Berlaku Mulai Hari Ini

1 week ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali memberikan insentif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan atau PBB-P2.

Beleid yang diteken Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo pada 25 Maret 2025 tersebut mulai berlaku hari ini, 8 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jakarta Lusiana Herawati mengklaim insentif PBB-P2 tahun 2025 itu merupakan bentuk dukungan Pemprov Jakarta untuk mengurangi beban wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya serta meningkatkan kepatuhan pajak. “Sehingga optimalisasi penerimaan pajak daerah dapat berjalan tanpa membebani wajib pajak secara berlebihan,” kata Lusiana dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa, 8 April 2025. 

Menurut dia, pajak daerah berperan penting sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai segala keperluan daerah Provinsi Jakarta. Kendati demikian, pemerintah juga menyesuaikan beban pajak agar lebih adil dan proporsional dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Adapun kebijakan insentif PBB-P2 di tahun 2025 yang diberikan Pemprov Jakarta adalah sebagai berikut:

1. Pembebasan pokok PBB-P2

Melalui kebijakan pembebasan pokok PBB-P2, masyarakat bisa mendapatkan pembebasan sebesar 100 persen untuk tahun pajak 2025. Syarat untuk mendapatkan insentif ini ialah:

  1. Rumah tapak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal Rp 2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta
  2. Wajib pajak orang pribadi
  3. Jika memiliki objek lebih dari satu, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP paling tinggi
  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah tervalidasi di akun pajak online 

2. Pengurangan pokok PBB-P2 tahun pajak 2025

Insentif ini diberikan secara otomatis oleh sistem yang terdiri dari:

  • Pengurangan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang tahun 2025 bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kriteria pembebasan pokok.
  • Pengurangan sebesar nilai tertentu agar kenaikan PBB-P2 yang harus dibayar tidak melebihi 50 persen dari tahun pajak 2024.

3. Keringanan pokok PBB-P2

Keringanan pokok PBB-P2 yaitu bentuk insentif yang diberikan kepada masyarakat bila ingin membayarkan PBB-P2-nya. Besaran keringanan yang didapatkan berdasarkan ketentuan ialah sebagai berikut:

a. PBB-P2 tahun pajak 2025

  • Keringanan 10 persen untuk periode pembayaran mulai tanggal 8 April hingga 31 Mei 2025
  • Keringanan 7,5 persen untuk periode pembayaran 1 Juni hingga 31 Juli 2025
  • Keringanan 5 persen untuk periode pembayaran 1 Agustus hingga 30 September 2025

b. PBB-P2 tahun pajak 2020 hingga 2024

  • Keringanan 5 persen untuk periode pembayaran mulai 8 April sampai 31 Desember 2025

c. PBB-P2 tahun pajak 2013 hingga 2019

  • Keringanan 50 persen untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025

d. PBB-P2 tahun pajak 2010 hingga 2012

  • Keringanan 25 persen diberikan sebagai tambahan atas keringanan pokok berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 124 Tahun 2017 untuk periode pembayaran 8 April sampai 31 Desember 2025

4. Pembebasan sanksi administratif

a. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga angsuran:

  • Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 pada periode 8 April sampai 31 Desember 2025

b. Pembebasan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar juga diberikan untuk periode pembayaran 08 April sampai 31 Desember 2025:

  • Diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai tahun 2024
  • Diberikan kepada wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlakunya Keputusan Gubernur ini, tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum dilakukan pembayaran, baik yang sudah maupun yang belum diterbitkan surat tagihan pajak daerah atau keputusan pengurangan sanksi administratif.

Pilihan Editor: Tugas Pokok Petugas PPSU yang Kini Evaluasi Kerja Jadi Per 3 tahun

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |