Pembunuhan Sopir Taksi Online di PIK 2, Mobil Korban Dijual Rp 30 Juta

7 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, dua pelaku perampokan dan pembunuhan sopir taksi online menjual kendaraan korban Rp 30 juta secara online.

Setelah menghabisi nyawa korban di Jalan Asia Afrika PIK 2, dua pelaku membawa kabur kendaraan korban dan menjualnya melalui internet seharga Rp30 juta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Informasi penjualan mobil murah itu terpantau anggota polisi yang sedang patroli siber pada Kamis, 24 April 2025, pukul 21.00 WIB. "Toyota Calya tahun 2024 seharga Rp 30 juta, sangat mencurigakan," ujar Zain, Jumat 25 April 2025. 

Karena curiga dengan harga yang sangat murah tersebut, petugas polisi menghubungi penjual untuk melakukan transaksi jual beli. Anggota Polres Metro Tangerang Kota lalu mendatangi lokasi pertemuan yang disepakati, yakni di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kelurahan Benda, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Sesampainya di lokasi, anggota polisi bertemu dengan IT alias Jefri yang membawa mobil tersebut. Setelah pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah kejanggalan.

Pertama, hanya ditujukan STNK asli mobil merk Toyota Calya nomor polisi B 1227 DZO, tahun pembuatan 2024 dan atas nama perusahaan ojek online. Selain itu, terdapat bekas stiker taksi online yang baru saja dilepas untuk menghilangkan jejak. 

"Kecurigaan anggota kami semakin kuat, saat mengecek kondisi dalam mobil, ternyata terdapat banyak bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagian bagasi belakang mobil," kata Zain.  

Atas temuan tersebut, anggota polisi  pun langsung bergerak cepat, berkoordinasi dengan unit Resmob dan tim opsnal yang bertugas malam itu  untuk membuktikan kecurigaan bahwa mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana kejahatan.

"Atas laporan tersebut kami bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan dan penyelidikan. Kita mencurigai penjual Jefri ini terduga pelaku curas," ucap Zain.  

Polisi melacak identitas sopir dari perusahaan ojek online dan diketahui identitas korban bernama Muhammad Ridwan, 35 tahun, warga kampung Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

"Petugas kami mendatangi rumah korban, dan istri korban mengaku jika terakhir kali berkomunikasi dengan suaminya pada Rabu malam 23 April pukul 21.30, setelah itu handphone mati dan tidak bisa dihubungi," kata Zain.  

Polisi juga mengecek data siapa terakhir yang memesan taksi online melalui aplikasi ojek online korban, dan diketahui ternyata salah satu sekuriti RSUD Kabupaten Tangerang. "Dari pengakuan sekuriti, ada orang yang mendatanginya meminta tolong untuk memesan Gocar melalui aplikasi handponenya. "Sekuriti tersebut membenarkan ketika petugas kami menunjukan foto pelaku," kata Zain. 

Tim Opsnal Unit V Resmob Polres Metro Tangerang Kota kemudian menangkap Jefri pada Kamis malam, 24 April 2025, pukul 21.00 WIB di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang saat bertransaksi. Selanjutnya, sekitar pukul 23.25 WIB, polisi menangkap Dayat di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Menurut Zain, aksi yang dilakukan kedua pelaku dinilai sadis dan telah direncanakan. Jefri dan Dayat memesan taksi online dari RSUD Kabupaten Tangerang dengan modus meminjam ponsel seorang sekuriti untuk memesan kendaraan melalui aplikasi Gocar pada Rabu malam, 23 April 2025.

Setelah taksi online tiba, kedua pelaku meminta diantar ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir Jalan Asia Afrika PIK 2, kedua pelaku mengeksekusi sopir online, MR, 35 tahun. "Belum sampai tujuan sesuai aplikasi, korban dihabisi dengan cara dijerat menggunakan tambang dan dihujam pisau sebanyak empat tusukan," kata Zain.

Setelah merampas kendaraan dan membunuh korban, mereka membuang jasad korban ke Kali Baru di wilayah Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

"Barang bukti pisau, dompet korban berisi identitas berlumur darah, dan stiker yang dilepas untuk menghilangkan barang bukti telah kami temukan," kata Kapolres.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |