Perwakilan elemen masyarakat menandatangani kesepakatan atau maklumat FKP Kecamatan Kalikotes.(MI/Djoko Sardjono)
GUNA meningkatkan standar pelayanan masyarakat yang transparan dan berkualitas, Pemerintah Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, menggelar forum konsultasi publik (FKP) di pendapa kecamatan tersebut, Kamis (9/7).
Dasar pelaksanaan FKP, yaitu Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, PP No 96 Tahun 2012 tentang Pelayanan Publik, dan Peraturan Menteri PAN & RB No 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP.
Kegiatan FKP 2026 Pemerintah Kecamatan Kalikotes, bertujuan menjaring masukan, saran, dan usulan masyarakat terutama dalam membangun transparansi pelayanan berkualitas, serta merespon kebutuhan publik dengan baik.
Pelaksanaan kegiatan FKP, yang dibuka Camat Kliwon Yoso, melibatkan berbagai elemen masyarakat, serta unsur perangkat daerah dan pers. Keterlibatan dan sinergi dengan masyarakat ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Melalui FKP, Pemerintah Kecamatan Kalikotes selaku unit penyelenggara layanan publik memberikan kesempatan masyarakat menyampaikan keluhan, saran, masukan, serta ide dan gagasan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, melalui forum konsultasi ini kami memberikan kesempatan kepada pengguna layanan menyampaikan saran, masukan, serta ide dan gagasan perbaikan pelayanan publik,” katanya.
Pemerintah Kecamatan Kalikotes memberikan pelayanan legalisasi umum, surat keterangan ahli waris, rekomendasi dispensasi nikah, pajak bumi bangunan, KTP, KK, surat pindah/datang penduduk, dan surat rekomendasi izin keramaian.
“Operasional pelayanan publik Kecamatan Kalikotes pada Senin-Kamis pukul 08.00-16.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00-14.00 WIB. Dalam pelayanan publik ini tidak dipungut bayaran alias gratis,” ujar Camat Kalikotes Kliwon Yoso.
Terkait pelayanan publik, elemen masyarakat terutama dari unsur BPD (Badan Permusyawaratan Desa) mengeklaim pelayanan di Kecamatan Kalikotes cukup baik, lancar, transparan, serta bebas dari pungutan liar. (E-2)

















































