Pelaku Curanmor Rantau Pulung Ditangkap Tim Macan Polres Kutim

4 days ago 3
Pelaku Curanmor Rantau Pulung Ditangkap Tim Macan Polres Kutim Tersangka DR diapit personel Tim Macan Polres Kutim.(Dok Humas Polres Kutim)

SEORANG pria asal Boyolali, Jawa Tengah, berinisial DR, 23, tidak berkutik saat diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) bersama Polsek Rantau Pulung. Pelaku ditangkap setelah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kelurahan Margo Mulyo, Kecamatan Rantau Pulung, Kutim.

Pelaku yang berstatus pengangguran tersebut ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (20/7) malam saat melintas di Jalan Ahmad Yani, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim.

Kapolres Kutim Ajun Komisaris Besar Aryansyah, melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Rangga, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Selasa (21/7). Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari korban bernama Santi Fitriani yang kehilangan sepeda motor Trail Yamaha WR 155 warna biru dengan nomor polisi KT 2949 RDY.

"Kejadian bermula pada awal Juni lalu. Saat itu korban lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor setelah pulang bekerja. Memanfaatkan kelalaian korban, pelaku beraksi pada dini hari sekitar pukul 00.30 Wita," ungkap Rangga.

Aksi DR terekam kamera pengawas (CCTV) milik tetangga korban. Berbekal rekaman tersebut dan hasil penyelidikan lapangan, petugas melakukan analisis mendalam hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kutim.

Dalam proses pengejaran, Tim Macan Polres Kutim berkoordinasi dengan Jatanras Polres Bontang karena pelaku sempat terdeteksi beraktivitas di wilayah Kota Bontang.

"Setelah dilakukan pemburuan, akhirnya pelaku berhasil kami cegat dan tangkap di jalan wilayah Teluk Pandan, Kutim, tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu sepeda motor hasil curian," jelas Rangga.

Berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku nekat menggasak sepeda motor tersebut karena ingin memiliki kendaraan sebagai sarana transportasi untuk mencari pekerjaan.

"Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian," pungkasnya. (I-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |