Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (20/7) malam.(Antara)
DEWAN Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) resmi memecat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dari keanggotaan partai. Langkah tegas ini diambil menyusul penetapan status hukum Ahmad Zaini yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, menyatakan bahwa partai menyesalkan tindakan kadernya yang melanggar hukum. Selain diberhentikan sebagai anggota, jabatan Ahmad Zaini sebagai Ketua DPW PAN Nusa Tenggara Barat (NTB) juga telah diambil alih oleh pusat.
"PAN mempersilakan KPK untuk melakukan proses hukumnya secara transparan, objektif, dan akuntabel demi mendapatkan keadilan hukum," ujar Viva Yoga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (21/7).
Viva menegaskan bahwa Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, secara konsisten mengingatkan seluruh kader, terutama yang menjabat sebagai kepala daerah, untuk menjauhi praktik korupsi. Partai menekankan pentingnya mawas diri dalam mengelola pemerintahan daerah agar terhindar dari jerat hukum.
Berdasarkan keterangan dari lembaga antirasuah, OTT terhadap Lalu Ahmad Zaini berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan perkara ini juga mencakup dugaan suap proyek serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
PAN menyatakan dukungan penuh terhadap eksistensi KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Partai berharap proses hukum ini dapat berjalan adil guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Ant/I-1)

















































