Jenewa (ANTARA) - Sekelompok pakar independen hak asasi manusia PBB mendesak lebih banyak negara untuk bergabung dalam Hague Group, sebuah blok negara yang berkoordinasi untuk menegakkan akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional oleh Israel.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang berakhirnya sidang Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB pada 4 April, dengan ajakan untuk menghormati putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC).
Hague Group dibentuk pada 31 Januari, dan menurut para pakar, pembentukan ini menjadi preseden historis yang menunjukkan bagaimana negara-negara dapat bersatu untuk mencegah keruntuhan nyata terhadap sistem hukum internasional, supremasi hukum, dan perlindungan HAM secara menyeluruh.
Mereka menegaskan bahwa sistem hukum internasional kini berada dalam ancaman serius akibat kelambanan komunitas internasional menghadapi pelanggaran berat hukum internasional yang dilakukan oleh Israel.
“Pada persimpangan sejarah ini, perlindungan terhadap sistem hak asasi manusia internasional menuntut tindakan yang tegas, berprinsip, dan terkoordinasi,” tegas para pakar.
“Jika negara-negara gagal bertindak, sistem multilateral akan mengalami kemunduran puluhan tahun,” tambah mereka.
Para pakar menyatakan bahwa sejak terbentuknya otoritas Israel, pelanggaran terhadap hukum internasional dan ketidakadilan telah menjadi hal yang lazim, bukan pengecualian.
“Serangan Israel terhadap rakyat Palestina, terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan terhadap prinsip-prinsip dasar hukum internasional telah merusak fondasi tatanan multilateral dunia,” ungkap mereka.
Dalam Opini Penasihat yang dikeluarkan pada Juli 2024, ICJ menegaskan bahwa “hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri hanya dapat terwujud melalui penarikan penuh dan tanpa syarat Israel dari wilayah pendudukan — yang tidak bisa dijadikan objek tawar-menawar,” jelas mereka.
“Disayangkan bahwa delapan bulan setelah Opini Penasihat ICJ, sebagian besar negara masih mengabaikan kewajiban hukum mereka — dan kelalaian ini dapat membuat mereka turut bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum internasional, sebagaimana telah disimpulkan oleh pengadilan,” tambah para pakar.
Mereka menyambut baik sejumlah inisiatif dari beberapa negara sejak Oktober 2023 untuk melindungi hak asasi manusia dan mempertahankan sistem multilateral, termasuk gugatan yang diajukan Afrika Selatan dan Nikaragua terhadap Israel di ICJ, serta keterlibatan negara-negara pihak ketiga dalam proses hukum tersebut.
Para pakar juga menyoroti pelimpahan kasus Palestina ke ICC oleh Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, Djibouti, Chili, dan Meksiko.
Mereka turut mengapresiasi dukungan terhadap penerbitan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant pada November 2024.
Selain itu, mereka mencatat sejumlah negara yang telah mengakui negara Palestina, seperti Armenia, Bahama, Barbados, Irlandia, Jamaika, Norwegia, Slovenia, Spanyol, serta Trinidad dan Tobago.
“Masih banyak yang harus dilakukan oleh para pengambil kebijakan,” tegas mereka.
Anggota pendiri Hague Group terdiri atas Bolivia, Kolombia, Kuba, Honduras, Malaysia, Namibia, Senegal, dan Afrika Selatan.
Menurut para pakar, negara-negara itu telah berkomitmen untuk melaksanakan langkah-langkah sementara ICJ dalam kasus Afrika Selatan vs Israel, serta mematuhi surat perintah penangkapan ICC yang dikeluarkan pada November 2024.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Senator: Langgar UU sendiri, AS harus setop jual senjata ke Israel
Baca juga: Paus Fransiskus sebut serangan Israel di Gaza 'kekejaman luar biasa'
Baca juga: Pegiat luncurkan situs web kekejaman Israel terhadap rakyat Palestina
Penerjemah: Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025