Pakar Ingatkan Bahaya Intervensi Politik dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

4 days ago 3
Pakar Ingatkan Bahaya Intervensi Politik dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ilustrasi(Dok Unpad)

PAKAR Hukum Pidana, Romli Atmasasmita, menilai  penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah harus bebas dari intervensi politik. 

Romli menilai proses hukum ini memang tidak terbebas dari bayang-bayang pengaruh kekuatan di luar sistem peradilan. Ia mengindikasikan adanya dugaan campur tangan politik dari sejumlah pihak yang berpotensi menggerus independensi serta objektivitas penyidikan.

"Intervensi semacam ini, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan mengikis prinsip equality before the law yang menjadi fondasi negara hukum," ujar Romli melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2026).

Untuk mencegah lunturnya marwah penegakan hukum di mata masyarakat, Romli menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan pemeriksaan merupakan syarat yang mutlak dan tidak bisa ditawar. Ia mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak dibiarkan menggantung atau sekadar menjadi panggung drama tanpa adanya kepastian hukum yang jelas.

Menurutnya, penegakan hukum yang adil wajib dibuktikan melalui penuntutan yang objektif dan berbasis pada alat bukti di persidangan.

Di tengah kekhawatiran atas potensi tekanan politik, Romli menaruh harapan besar pada keberadaan 'Tim 9', yakni tim khusus yang diisi oleh sembilan jaksa pilihan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komposisi tim ini dinilai sangat strategis karena para anggotanya memiliki rekam jejak dan pengalaman langsung dalam mengurai perkara korupsi berstruktur rumit, serta paham betul standar pembuktian tingkat tinggi yang dibutuhkan di pengadilan.

"Apabila Tim 9 dapat bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi, terdapat harapan nyata bahwa perkara ini dapat diselesaikan hingga tahap penuntutan. Tuntutan yang diajukan seharusnya bukan tuntutan ringan, melainkan tuntutan berat yang setimpal," tegasnya.

Romli menyimpulkan bahwa hukuman berat yang proporsional dengan gabungan delik korupsi dan TPPU adalah kunci utama untuk menegakkan kepastian hukum sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada instansi penegak hukum di Indonesia.(H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |