Syeikh Abdul Karim Raed Miqdad.(Dok MEM)
OTORITAS Indonesia mendeportasi aktivis Palestina, Abdel Karim Raed Miqdad, ke Siprus dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penangkapannya. Langkah cepat ini memicu peringatan keras dari berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) yang khawatir Miqdad pada akhirnya akan menghadapi ekstradisi ke Israel.
Dewan Jenewa untuk Hak dan Kebebasan (Geneva Council for Rights and Liberties) menyatakan bahwa mereka mengikuti kasus ini dengan keprihatinan mendalam. Lembaga tersebut menyoroti kurangnya transparansi mengenai dasar hukum penangkapan dan deportasi kilat yang dilakukan terhadap Miqdad.
Organisasi tersebut memperingatkan bahwa pemindahan Miqdad ke Siprus bisa menjadi langkah awal menuju ekstradisi ke Israel. Prospek ini dinilai menimbulkan kekhawatiran serius terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Berdasarkan Interpol Red Notice
Menurut organisasi HAM yang berbasis di Jenewa tersebut, Miqdad ditangkap berdasarkan Interpol Red Notice yang dikeluarkan atas permintaan Biro Pusat Nasional Interpol di Nicosia, Siprus. Permintaan tersebut dilaporkan terkait dengan tuduhan pelanggaran terkait terorisme di Siprus.
Namun, Dewan Jenewa menyatakan bahwa dokumen yang mereka tinjau tidak memuat deskripsi rinci mengenai tindakan yang dituduhkan, tidak ada penyajian bukti pendukung, serta tidak ada penjelasan mengenai dasar faktual dari tuduhan tersebut.
Ketiadaan informasi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan serius mengenai hak Miqdad untuk mengetahui alasan penangkapannya dan untuk menyiapkan pembelaan hukum yang efektif. Meski demikian, dewan tersebut menambahkan bahwa Miqdad sempat diizinkan menghubungi keluarganya pada Sabtu lalu.
Desakan Peninjauan Yudisial
Dewan Jenewa menegaskan bahwa Interpol Red Notice tidak membebaskan otoritas nasional dari kewajiban mereka di bawah hukum hak asasi manusia internasional. Setiap permintaan ekstradisi harus tunduk pada pengawasan yudisial yang ketat dan Miqdad harus dijamin haknya untuk menantang penahanan serta pemindahan melalui proses hukum yang adil (due process).
Pihak keluarga Miqdad juga menyatakan kekhawatiran bahwa prosedur hukum ini mungkin bermotif politik. Hal ini didasari pada sikap publik Miqdad yang vokal menentang genosida Israel di Gaza serta advokasinya terhadap hak-hak rakyat Palestina.
Peringatan untuk Otoritas Siprus
Dewan hak asasi manusia tersebut mendesak otoritas Siprus untuk tidak menyetujui permintaan ekstradisi apa pun yang dapat berujung pada pemindahan Miqdad ke Israel. Mereka mengingatkan prinsip hukum internasional non-refoulement, yang melarang negara memindahkan individu ke negara di mana mereka menghadapi risiko nyata berupa penyiksaan atau pelanggaran HAM berat lainnya.
Organisasi tersebut mengutip dokumentasi luas dari lembaga HAM internasional dan mekanisme PBB mengenai perlakuan terhadap tahanan Palestina dalam tahanan Israel, termasuk:
- Penyiksaan dan perlakuan buruk.
- Kekerasan seksual.
- Penolakan jaminan hukum.
- Kematian dalam tahanan.
Siprus diminta untuk menangguhkan setiap prosedur ekstradisi hingga peninjauan yudisial independen selesai dilakukan, serta mematuhi sepenuhnya kewajiban di bawah Konvensi Menentang Penyiksaan dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. (Palestine Chronicle/I-2)

















































