OJK Tunggu Hasil Tinjauan MSCI 12 Agustus, Harap Pembatasan Indeks Dicabut

1 hour ago 2
OJK Tunggu Hasil Tinjauan MSCI 12 Agustus, Harap Pembatasan Indeks Dicabut ilustrasi pembatasan indeks.(Antara)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menunggu hasil tinjauan indeks MSCI pada 12 Agustus 2026 di tengah masih berlakunya pembatasan terhadap sejumlah perubahan indeks bagi saham Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi berharap reformasi transparansi dan penguatan integritas pasar modal yang dilakukan sejak awal tahun dapat menjadi pertimbangan penyedia indeks global tersebut.

“MSCI belum membuka kondisi freeze atau membekukan anggota saham yang masuk ke dalam indeks MSCI Indonesia,” kata Hasan, seusai Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, di Jakarta, Senin.

Hasan mengatakan MSCI menjadwalkan peninjauan indeks pada 12 Agustus 2026 yang kemungkinan baru diterima pada dini hari 13 Agustus dan diperkirakan berlaku sejak awal September 2026.

Berdasarkan pengumuman MSCI pada 6 Juli 2026, penyedia indeks global tersebut masih mempertahankan sejumlah perlakuan sementara terhadap efek Indonesia untuk August 2026 Index Review.

Perlakuan tersebut mencakup pembekuan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), tidak melakukan penambahan konstituen ke MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta tidak melakukan migrasi naik antarsemen ukuran indeks.

Pembatasan tersebut berkaitan dengan perlakuan terhadap efek Indonesia dalam indeks MSCI dan tidak berarti perdagangan saham Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibekukan.

“Tentu kita harapkan dengan seluruh progres mengedepankan peningkatan transparansi, menunjukkan bagaimana pasar kita tingkat integritasnya kita jaga, ini tentu akan menjadi konsideran yang mereka perhatikan dari waktu ke waktu,” ujar Hasan.

Menurut dia, transparansi pasar modal terus ditingkatkan sejak Maret 2026 melalui penyediaan data kepemilikan saham yang lebih terperinci serta penambahan informasi yang dibutuhkan investor.

Reformasi transparansi tersebut antara lain mencakup keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih terperinci, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta kebijakan peningkatan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%.

Hasan mengatakan kualitas informasi tersebut akan terus dikembangkan, termasuk melalui penambahan informasi mengenai afiliasi pemegang saham, agar investor memperoleh informasi yang lebih lengkap sebelum menentukan strategi investasi.

Ia mengatakan komunikasi dengan MSCI kembali dilakukan dalam beberapa pekan terakhir. Menurut Hasan, MSCI mengakui dan mengapresiasi langkah peningkatan transparansi yang telah dilakukan pasar modal Indonesia.

“Sekali lagi sama seperti pengumuman yang mereka nyatakan di kesempatan bulan Mei yang lalu, bahwa mereka betul-betul acknowledge, artinya memahami dan mengapresiasi langkah upaya peningkatan transparansi dan keseluruhan agenda reformasi kita,” kata Hasan pula.

Dalam MSCI 2026 Market Classification Review yang diumumkan pada Juni, MSCI mengakui reformasi transparansi yang diumumkan OJK, BEI, dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

MSCI menyatakan reformasi tersebut mencakup peningkatan keterbukaan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih terperinci, kerangka HSC, serta peta jalan peningkatan batas minimum free float menjadi 15%.

Namun, MSCI menyatakan masih akan mengevaluasi cakupan, konsistensi penerapan, dan efektivitas berkelanjutan reformasi tersebut. Apabila kemajuan yang memadai belum terlihat hingga MSCI Index Review November 2026, MSCI dapat mempertimbangkan sejumlah opsi perlakuan terhadap pasar Indonesia.

Hasan berharap peningkatan transparansi dan integritas pasar modal secara berkelanjutan dapat mendorong penyedia indeks global mencabut pembatasan terhadap indeks Indonesia pada periode berikutnya.

“Tentu kita berharap dengan seluruh perkembangan agenda transparansi dan reformasi integritas pasar modal, tidak dalam waktu lama para indeks provider global dapat secara fair gitu ya, kemudian melihat kelayakan itu dan mulai tidak lagi mengenakan pembekuan atau freeze ke dalam perhitungan indeks yang terkait dengan indeks Indonesia,” ujar Hasan.

Menurut dia, pencabutan pembatasan tersebut diharapkan membuka ruang bagi semakin banyak saham Indonesia untuk diperhitungkan dalam indeks yang disusun penyedia indeks global pada periode berikutnya. (Ant/P-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |