ODITUR militer menampilkan sejumlah barang bukti penyerangan aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, di sidang kedua pada Rabu, 6 Mei 2026. Barang yang ditampilkan berupa barang yang melekat pada Andrie Yunus dan yang digunakan terdakwa saat penyerangan.
Salah satu yang ditunjukkan oditur tumbler atau tempat minum tanpa tutup, yang diduga digunakan terdakwa untuk menyimpan air keras tersebut. Air keras yang digunakan merupakan campuran cairan pembersih karat dan air aki mobil.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Saat oditur menunjukkan tumbler itu, hakim sempat menanyakan alasan terdakwa menggunakan tumbler saat menyiram Andrie.
"Yang ada hanya itu," jawab Edi, terdakwa yang melakukan penyiraman.
"Kenapa nggak pakai botol mineral?" tanya hakim.
"Tidak ada botol," jawab Edi.
Kemudian oditur menampilkan barang bukti lainnya. Di antaranya ada kacamata hitam, helm, sepatu hitam, kaus dalam putih, kemeja hitam, dan celana denim yang dikenakan Andrie saat kejadian. Semuanya dalam keadaan rusak parah. Pakaian Andrie pun sudah tidak berbentuk dan robek. Bagian bingkai kacamata Andrie juga meleleh.
Selain itu, oditur menunjukkan flashdisk berisi rekaman CCTV saat penyerangan, serta cairan aki dan botol berisi cairan pembersih karat yang digunakan terdakwa.
Di depan ruang sidang, oditur juga menampilkan dua motor yang digunakan terdakwa saat menyiram Andrie. Hakim meminta rekaman CCTV penyiraman Andrie diputar saat ia hadir di persidangan.
Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa anggota BAIS TNI. Mereka meliputi Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Oditur pun menampilkan dua foto wajah Edi yang terkena cipratan air keras saat menyiram Andrie. Foto pertama menampilkan Edi mengenakan baju berwarna merah dan foto kedua mengenakan baju berwarna kuning.
Penyerangan terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu terjadi di Jalan Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026, sekitar pukul 23.37 WIB. Akibat serangan itu, Andrie mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata. Berdasarkan diagnosis awal tim dokter, Andrie mengalami luka bakar hingga 24 persen.
Keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta subsider Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Andrie sedang menjalani operasi pencangkokan kulit saat Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang kedua perkara penyiraman air keras pada Rabu pagi, 6 Mei 2026. Kondisi kesehatan Andrie membuatnya belum dapat hadir dalam persidangan meski majelis hakim sebelumnya meminta oditur menghadirkannya sebagai saksi.































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3642128/original/083822000_1637681616-2_000_Hkg660630.jpg)













:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5502638/original/046269700_1770993794-vickery.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5520067/original/091584500_1772605601-Tak-Hanya-Sepak-Bola--Omid-Popalzay-Kini-Jatuh-Cinta-pada-Ramadan-di-Aceh-1772525217.jpg)


