Novel Baswedan Nilai Lili Pintauli Tak Layak Jadi Stafsus Wali Kota Tangsel

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyayangkan Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie memilih Lili Pintauli Siregar sebagai staf khusus. Pasalnya, mantan wakil ketua KPK itu memiliki rekam jejak buruk selama menjadi pimpinan di lembaga antirasuah.

"Saya prihatin dengan terjadinya hal tersebut. Di satu sisi, aparatur mestinya adalah orang yang berintegritas dan dipercaya untuk bisa menjalankan tugas sesuai amanah yang diberikan oleh negara," kata Novel Baswedan saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Rabu, 30 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, pemilihan stafsus di suatu lembaga atau instansi harus memiliki representasi untuk kepentingan masyarakat. Novel mempertanyakan alasan Wali Kota Tangerang Selatan memilih Lili Pintauli sebagai seorang staf khusus di bidang hukum.

Mantan penyidik KPK itu menyebut jika Lili Pintauli tidak layak menjabat sebagai staf khusus. Alasannya, kata Novel, eks pimpinan lembaga antirasuah itu tidak memiliki integritas dalam menjalankan suatu jabatan.

"Sebagai representasi atau kepentingan masyarakat. Ketika Wali Kota Tangsel memiliki Lili Pintauli menjadi Stafsus, seolah tidak ada lagi orang yang layak ditunjuk baik dari perspektif integritas maupun kompetensi," ucap dia.

Novel Baswedan mengatakan pemilihan Lili Pintauli sebagai stafsus di Tangerang Selatan berpotensi terjadi masalah. Dia berujar permasalahan ini saat Wali Kota Tangsel menjalankan pemerintahannya di Kota Anggrek tersebut.

"Bila menunjuk orang yang punya track record bermasalah, maka potensi berbuat serupa besar dan mestinya hal itu tidak boleh terjadi," tutur Novel.

Mantan penyidik KPK yang lain, Yudi Purnomo Harahap, juga turut mengkritisi pemilihan Lili Pintauli sebagai stafsus Wali Kota Tangerang Selatan. Yudi Purnomo meminta Benyamin Davnie untuk membatalkan pengangkatan Lili Pintauli Siregar sebagai staf khusus. Alasannya Lili Pintauli memiliki rekam jejak buruk selama menjadi wakil ketua KPK.

"Rekam jejak yang buruk selama di KPK dalam kasus etik terkait kasus Wali Kota Tanjungbalai dan juga terkait etik dugaan penerimaan gratifikasi tiket Mandalika," ucap Yudi dalam keterangan resminya pada Senin, 28 April 2025.

Menurut dia, banyaknya pelanggaran etik yang dilakukan Lili Pintauli akan menjadi beban bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Termasuk, lanjut Yudi, terpilihnya mantan wakil ketua KPK itu menjadi staf khusus di bidang hukum.

"Apa yang dicari oleh Wali Kota Tangsel dengan mengangkatnya menjadi stafsus. Memangnya tidak ada orang lain yang rekam jejaknya baik," kata dia.

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap tiga pimpinan KPK selama periode jabatan 2019-2024. Ketiganya adalah mantan Ketua KPK Firli Bahuri, eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, dan mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah dalam sidang etik pada perkara Wali Kota Tanjungbalai pada 2021. Dewas memberikan sanksi berupaya pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan Lili melanggar dua hal, yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.

"Itu merupakan suatu pelanggaran etik yang dirumuskan dalam pakta integritas KPK," ujar Tumpak, Senin, 30 Agustus 2021. Lili disebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Namun, putusan tersebut dipertanyakan keabsahannya karena Lili sudah mengundurkan diri lebih dulu dari KPK. Lili kemudian digantikan Johanis Tanak yang menjadi pimpinan KPK menggantikan dia.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |