Ketua MPR Ahmad Muzani(Dok. MPR RI)
PEMERINTAH Indonesia selain mengikuti prosesi pemakaman Ayatullah Ali Khamenei dan berziarah, delegasi dijadwalkan melakukan pertemuan dengan sejumlah pejabat tinggi Iran. Ketua MPR RI Ahmad Muzani mengatakan rombongan akan bertolak langsung dari Jakarta menuju Masyhad dan diperkirakan tiba pada Jumat pagi.
“Kita akan terbang langsung dari Jakarta menuju Masyhad, kota yang akan menjadi tempat peristirahatan terakhir Ayatullah Ali Khamenei. Diperkirakan rombongan akan sampai pada Jumat pukul 06.00 pagi,” ujarnya di Gedung MK Jakarta, Rabu (8/7).
Setibanya di Iran, rombongan dijadwalkan langsung menuju lokasi pemakaman dan makam Ali Khamenei sebelum diterima secara resmi oleh pemerintah Iran.
“Sebelum Jumat kita diharapkan sudah bisa sampai ke tempat peristirahatan terakhir, dan setelah itu kita akan diterima oleh pemerintah resmi Iran. Mungkin akan ada beberapa ulama yang ikut,” kata Muzani.
Selain itu, Ia menegaskan kunjungan tersebut tidak disertai agenda menginap. Usai mengikuti pemakaman dan berziarah, delegasi Indonesia akan menggelar pertemuan dengan Menteri Luar Negeri serta Ketua Parlemen Iran sebelum langsung kembali ke Jakarta.
“Tidak menginap. Sampai pagi pemakaman, siang ziarah. Setelah itu berbicara dengan menteri luar negeri dan ketua parlemen Iran, kemudian kembali langsung ke Jakarta,” tutur Muzani.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid, menilai penunjukan Ketua MPR Ahmad Muzani sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto untuk menghadiri pemakaman Ayatollah Ali Khamenei di Iran merupakan langkah yang sah secara konstitusional.
Menurut Fahri, penugasan tersebut merupakan konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai kepala negara sekaligus pemegang kewenangan tertinggi dalam urusan diplomatik.
“Presiden menggunakan hak prerogatif sebagai Kepala Negara yang memiliki wewenang konstitusional untuk menunjuk siapa pun yang dianggap layak mewakili negara dan bangsa Indonesia dalam suatu misi diplomatik luar negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7).
Ia menegaskan, Muzani dalam misi itu tidak bertindak sebagai representasi kelembagaan MPR. “Secara teknis, kedudukan Ahmad Muzani dalam misi tersebut bukan sebagai representasi kelembagaan MPR,” kata Fahri.
Selain itu, Fahri menjelaskan bahwa mandat ke Iran dijalankan murni dalam kapasitas personal sebagai Utusan Khusus Presiden dan dikoordinasikan bersama Kementerian Luar Negeri.
Menurut dia, penugasan tersebut juga memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri serta Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 tentang Utusan Khusus Presiden.
“Dengan demikian, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menunjuk Utusan Khusus Presiden berdasarkan ketentuan Perpres Nomor 106 Tahun 2025,” pungkasnya. (H-4)

















































