TEMPO.CO, Jakarta - Laporan dugaan penculikan Rudy Watak penghuni apartemen Kalibata, Jakarta terus bergulir. Kini, kasus hilangnya pria berusia 76 tahun sejak 2022 itu dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan. "Dengan dilimpahkan kasus ini ke Jakarta Selatan, saya berharap misteri hilangnya papa sejak tahun 2022 segera terkuak," ujar Aby Imelda, anak ketiga Rudy Watak kepada Tempo, Kamis 17 April 2025.
Imelda mengungkapkan, upaya pencarian sang ayah yang diduga sudah dibunuh tidak berhenti, hingga pada 22 Januari 2025 dia menyambangi SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi penculikan terhadap Rudy Watak dengan pasal 328 KUHP dengan LP Nomor :STTLP/B/474/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 22 Januari 2025. LP tersebut dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.lidik/1226/II/2025/Reskrim Jakarta Selatan tanggal 19 Feb 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini saya meminta kepada penyidik Polres Jakarta Selatan untuk memeriksa semua adik kandung Rudy Watak karena sehari-harinya mereka selalu bersama dan berkomunikasi dengan papa saya," kata Imelda.
Dia mengakui dalam upaya pencarian ayahnya, Imelda harus berusaha sendiri karena dari pihak keluarga terdekat menentangnya, bahkan menghalangi upaya pencarian dan memberikan keterangan yang sebenarnya. "Saya meminta agar polisi memeriksa keluarga terdekat papa saya," kata Imelda.
Rudy Watak diduga jadi korban pembunuhan
Kini Imelda meyakini ayahnya telah tewas dibunuh karena upaya pencariannya selama dua tahun lebih tidak membuahkan hasil.
Imelda yang telah melakukan pencarian ayahnya sejak dilaporkan hilang Mei 2022, mendapatkan informasi terbaru jika Rudy Watak telah tewas dibunuh." Info terakhir Papa disekap, terus dikasih racun dalam makanan setiap hari sampai meninggal," ujar Imelda.
Rudy Watak 76 tahun yang dilaporkan hilang sejak Mei 2022, hingga saat ini belum ditemukan. Keluarga telah melaporkan hilangnya Rudy ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Mabes Polri pada Mei 2022. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B.6304/V/2022/SPKT. Adapun dugaan penculikan itu muncul karena sebelumnya Rudy pernah dijemput oleh seseorang.
Menurut Imelda, ayahnya selama ini tinggal sendiri di apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Namun pada Januari 2022, keluarga tidak lagi menemukan Rudy di hunian itu. “Tiba tiba raib seperti ditelan bumi sejak awal Januari 2022," ucapnya sambil menangis. "Saya yakin ayah saya diculik oleh mafia tanah, karena ini adalah yang kedua kalinya papa diculik oleh mereka."
Selama dua tahun lebih, kata Imelda, keluarga berupaya mencari sang ayah dengan berbagai cara. Dari mencari ke kampung halaman di Manado, sanak saudara, teman hingga melapor ke polisi. Semuanya tidak membuahkan hasil.
Diduga terkait masalah jual beli tanah
Imelda menduga, hilangnya Rudy berhubungan dengan tanah seluas 6.170 meter persegi di Jalan Cileungsi Jonggol, Desa Cipeucang, Kabupaten Bogor. Di tanah itu Rudy membangun sebuah rumah dan berencana menjualnya.
Imelda mengatakan, ayahnya pernah diculik oleh RN dan M pada Mei 2021. Mereka adalah orang yang beminat untuk membeli rumah Rudy di Cipeucang. Rudy dibawa ke Denpasar, Bali, dan disekap di kamar hotel selama lima hari. Dalam penyekapan itu RN dan M mengintimidasi Rudy. Mereka meminta Rudy menandatangani kuitansi kosong yang sudah bermaterai.
Saat itu Rudy menolak memenuhi permintaan RN dan M. Belakangan, keluarga mengetahui penculikan itu dan bernegosiasi dengan RN dan M. Mereka akhirnya melepaskan Rudy dan menyerahkan kepada keluarga di Bandara Soekarno-Hatta.
Kronologi penculikan Rudy Watak
Imelda menuturkan, ayahnya memang berniat menjual rumahnya di Desa Cipeucang. Kemudian, pada Februari 2021, datanglah JCA dan RA, seorang anak dan ayah, yang menyatakan berminat pada rumah tersebut. Saat itu Rudy didamping oleh adiknya, Edy Watak.
Pada pertemuan kedua 15 Februari 2021, Rudy dan calon pembeli menyepakati harga Rp 10,8 miliar. Pembeli berjanji akan mentransfer uang tersebut sebelum penandatanganan akta jual beli (AJB) di notaris. Namun dua hari kemudian, ketika mereka bertemu di kantor notaris di Ruko Nirwana Golden Park Kelurahan Pekansari Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor, ternyata RA belum memenuhi komitmennya. Saat itu, pihak pembeli baru mentransfer uang pembayaran sebesar Rp 50 juta.
Alih-alih melunasi sisa pembayaran, pembeli justru menyatakan akan membayar setelah penandatanganan AJB. Karena tidak ada jaminan pembeli memenuhi kewajiban, Rudy menolak membubuhkan tanda tangan.
Pada 22 Februari 2022, diketahui, pihak pembeli tiga kali menstransfer uang kepada Rudy dengan nilai Rp 100 juta, Rp 50 juta, Rp 93 juta. Sehingga total yang sudah dibayar pembeli adalah Rp 243 ribu. Pembeli berjanji akan membayar sisa Rp 10.602.344.000. Namun kenyataannya pembeli tidak ada itikad baik dalam melakukan pembayaran yang sebagaimana yang disepakati awal. Imelda menduga latar belakang inilah yang berujung pada penculikan terhadap ayahnya.