MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.(Dok. Antara)
MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa proses untuk melepas maupun mendapatkan status warga negara Indonesia (WNI) bukanlah perkara mudah. Hal ini disampaikan guna merespons dinamika di masyarakat terkait aturan kewarganegaraan terbaru.
Saat ditemui di Gedung DPR Jakarta, Selasa (21/7), Supratman menjelaskan bahwa warga negara asing (WNA) yang ingin mendapatkan kewarganegaraan Indonesia harus memenuhi kriteria ketat, terutama terkait durasi masa tinggal. "Bagi mereka yang mau jadi warga negara, dia harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial," ujarnya.
Terkait permohonan pelepasan status WNI, pemerintah menerapkan mekanisme pengecekan berlapis yang melibatkan 15 kementerian dan lembaga. Langkah ini diambil untuk memastikan pemohon telah menuntaskan seluruh kewajibannya kepada negara sebelum berganti kewarganegaraan.
"Kita harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan oleh 14 sampai 15 kementerian/lembaga," tegas Supratman.
Berdasarkan data saat ini, permohonan WNA untuk menjadi WNI berkisar antara 1.000 hingga 1.500 orang. Sebaliknya, permintaan untuk melepaskan status WNI tercatat sekitar 300 orang. Supratman menekankan bahwa angka-angka tersebut tidak otomatis disetujui karena harus melewati proses verifikasi yang mendalam.
Pernyataan Menkum ini juga menjadi jawaban atas keresahan masyarakat mengenai kenaikan tarif naturalisasi dan pelepasan status WNI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, tarif perubahan kewarganegaraan dari WNA menjadi WNI ditetapkan sebesar Rp75 juta, sementara naturalisasi melalui jalur perkawinan dikenakan Rp25 juta. Adapun permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri dikenakan tarif Rp5 juta.
Menkum mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan penyesuaian tarif tersebut. Menurutnya, kebijakan ini telah melalui berbagai pertimbangan matang dan tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat umum secara luas. (Ant/H-3)

















































