Mengurai Persoalan Investasi

1 day ago 12
Mengurai Persoalan Investasi (MI/Seno)

PRESIDEN Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 (Keppres No.4/2026) yang membentuk Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi. Tujuan dari Keppres No.4/2026 ini adalah fokus pada percepatan implementasi paket ekonomi, penguraian hambatan investasi dan perizinan. Penerbitan Keppres No.4/2026 ini menyusul kondisi nilai tukar rupiah yang melemah, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang melemah hingga beberapa persoalan investasi lainnya yang menunjukkan bahwa banyak persoalan investasi yang perlu dibenahi.

Jika mengacu pada laporan Bank Dunia (World Bank) terkait kemudahan berusaha di Indonesia, bahwa persoalan utama investasi di Indonesia adalah kepastian hukum terkait dengan perizinan dan penegakan hukum. Kedua persoalan ini yang menjadi faktor utama stagnan dan melemahnya indek kemudahan berusaha (ease of doing business) yang menjadi acuan dari investor dalam berinvestasi. Artinya memang kedua hal ini perlu perhatian dari pemerintah.

Sementara itu jika mengacu pada indeks yang dirilis di awal tahun 2026 yang diterbitkan oleh World Justice Project menunjukkan bahwa per tahun 2025 kepastian hukum di Indonesia sangat rendah dengan indeks 5,5, padahal indeks negara terendah 4,0 dan indeks negara tertinggi 9,0. Survei yang dilakukan oleh World Justice Project memang bukanlah satu-satunya indeks namun beberapa survei sejenis menunjukkan indeks yang lebih kurang sama sehingga persoalan ini juga perlu pembenahan yang serius.

Jika kita merunut setidaknya sepuluh tahun yang lalu bahwa, kedua persoalan ini telah menjadi masalah klasik sejak masa Presiden Joko Widodo, bahkan presiden-presiden sebelumnya. Pada masa Presiden Joko Widodo persoalan deregulasi, perizinan dan penegakan hukum juga sudah menjadi persoalan ‘klasik’ investasi di Indonesia. Pada masa itu juga telah diterbitkan paket percepatan ekonomi dan deregulasi pada periode pertama Presiden Joko Widodo.

Tidak optimalnya paket tersebut lantas ditindaklanjuti dengan berbagai aturan perizinan berbasis elektronik yang dikenal dengan online single submission (OSS) yang tidak pernah berfungsi sempurna dan selalu mengalami perbaikan sistem, model dan teknis hingga saat ini. Puncaknya adalah dibuatkan omnibus law UU Cipta Kerja yang diharapkan menjadi ‘game changer’ namun pada faktanya UU Cipta Kerja justru ‘layu sebelum berkembang’ dan tidak memberi kontribusi signifikan bahkan saat ini omnibus cipta kerja dalam kondisi ‘compang-camping’ karena banyak pasal yang telah dibatalkan dan diubah oleh Mahkamah Konstitusi.

SOLUSI

Lantas pertanyaanya adalah bagaimana solusi dari persoalan yang ada sehingga dapat terwujud kemudahan berusaha dan memberikan kepercayaan pada investor. Persoalan yang menghambat investasi tersebut saat ini telah terdeteksi yakni persoalan perizinan dan persoalan kepastian hukum dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Optimisme yang bisa dibangun adalah setidaknya persoalannya telah diketahui dan divalidasi oleh berbagai survei dan laporan yang kredibel.

Semangat untuk menyederhanakan perizinan sebagai bentuk mewujudkan kemudahan berusaha di Indonesia pada awalnya tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha merupakan bentuk landasan secara operasional dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Dalam hal ini salah satu cara untuk mewujudkan kemudahan berusaha adalah dengan menggunakan model pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Pertama, terkait dengan persoalan klasik terkait perizinan, sulit dan lamanya pengurusan perizinan di Indonesia sebenarnya solusinya adalah mewujudkan perizinan berbasis OSS yang semestinya. Ada dua esensi dari perizinan berbasis OSS yakni, online artinya semua proses perizinan dapat dilakukan secara online dan terpadu sehingga dapat dijangkau dengan mudah sekaligus menyelesaikan persoalan birokrasi pada pengurusan perizinan. Single submission itu sendiri yakni data yang diunggah, dikirim dan diterima dapat berfungsi sama serta diterima oleh lintas instansi mengingat pengurusan perizinan seringkali di Indonesia melibatkan banyak Instansi.

Makna dari single submission yang juga harus diwujudkan adalah menuju pengurusan perizinan terpadu, terintegrasi, dan mewujudkan data sharing antar instansi. Tanpa adanya pengurusan perizinan yang terintegrasi maka kemudahan berusaha tidak akan dapat diwujudkan karena investor masih harus berhadapan dengan panjangnya birokrasi pengurusan perizinan yang penuh ketidakpastian.

Upaya tersebut perlu dibarengi untuk meringkas jumlah perizinan yang akan diurus. Persoalan ini pernah menjadi fokus saat akan dibuatnya omnibus law UU Cipta Kerja. Upaya untuk meringkas prosedur (lamanya) tahapan pengurusan perizinan akan dapat diwujudkan jika pengurusan perizinan dengan model OSS dapat mengakomodir fungsi data sharing antar instansi sehingga dapat mengurai birokrasi yang panjang dalam pengurusan perizinan.

Demikian juga data sharing juga dipandang dapat mewujudkan kepastian hukum karena memberi landasan data yang sama pada setiap instansi dalam pengurusan perizinan. Data sharing antar instansi juga dapat dipergunakan untuk mewujudkan sifat pengurusan perizinan yang terintegrasi artinya investor tidak perlu mengurus perizinan yang sifatnya pengulangan pada instansi yang berbeda, sehingga baik jumlah perizinan yang harus diurus maupun prosedur tahapan pengurusan perizinan juga dapat diringkas dengan adanya data sharing antar instansi.

Persoalan kedua, adalah persoalan kepastian hukum dalam kaitannya dengan penegakan hukum. Pada persoalan ini yang menjadi fokus adalah bagaimanakah aturan dan hukum dapat diterapkan oleh aparat penegak hukum pada kegiatan usaha maupun aturan tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya. Kepastian hukum melalui penegakan hukum yang ideal jika peraturan perundangan ditegakkan secara efektif termasuk terwujudnya proses administrasi yang transparan dan cepat dalam penegakan hukum.

Demikian juga terkait dengan upaya memperbaiki kepastian hukum dalam kaitannya dengan penegakan hukum adalah menggunakan doktrin business judgement rule (BJR) dalam menilai apakah proses investasi tersebut berada dalam ranah bisnis dan keperdataan atau masuk pada ranah kriminal yang harus diselesaikan melalui hukum pidana. Jika doktrin BJR dikesampingkan dan upaya pidana dipergunakan secara tidak cermat maka hal ini juga akan menjadi kondisi yang mmengkhawatirkan bagi investor dalam negeri maupun investor global dalam berinvestasi.

RISIKO INVESTASI BUKAN PIDANA

Belakangan ini muncul perdebatan di tengah masyarakat apakah kerugian pada bisnis atau investasi masuk pada ranah perdata atau pidana. Termasuk juga gagal bayar pada perjanjian kredit yang diberikan oleh bank yang dimiliki badan usaha milik negara termasuk dalam ranah perdata atau pidana. Sebagian pihak menilai kerugian sebagai resiko usaha yang pertanggungjawabannya secara perdata, namun sebagian menilai bahwa kerugian oleh negara badan usaha milik negara memiliki konsekuensi pidana dan masuk pada ranah korupsi.

Untuk menilai apakah sebuah kerugian merupakan risiko ataupun terdapatnya niat buruk untuk merugikan pihak lain perlu dilihat secara utuh pada satu rangkaian peristiwa. Artinya tidak dapat dinilai serta merta jika terdapat kerugian masuk pada penyelesaian perdata ataupun pidana. Terminologi mengenai Risiko tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata, namun dalam berbagai literatur hukum dijelaskan bahwa risiko adalah keadaan yang tidak diharapkan oleh para pihak.

Lebih lanjut risiko dapat dibagi menjadi risiko yang dapat diperkirakan oleh para pihak dan risiko yang sifatnya tidak dapat diperkirakan oleh para pihak. Kualifikasi sebuah kondisi masuk dalam risiko adalah masuk pada ranah perdata dan tidak ada niat buruk dalam konteks pidana. Hal inilah yang mengharuskan penilaian atas kualifikasi suatu kondisi atau kerugian merupakan risiko atau bukan harus dinilai secara utuh sejak sebelum perjanjian dibuat hingga terjadinya kerugian.

Artinya dalam hal ini terdapat tiga unsur penting dalam menilai sebuah kondisi apakah terkualifikasi sebagai risiko. Pertama yakni penilaian apakah kondisi tersebut diharapkan atau tidak oleh para pihak, kedua yakni apakah kondisi tersebut telah diperkirakan oleh para pihak pada saat perjanjian dibuat, jika diperkirakan artinya para pihak telah memasukkan faktor risiko dalam perjanjian dan ketiga, apakah kondisi tersebut diluar perkiraan para pihak berdasarkan pengetahuan terbaik para pihak. Terminologi risiko pada kerugian usaha tidak dapat diterapkan secara luas, meskipun risiko juga harus diakui sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah usaha maupun investasi sehingga jika dikemudian hari dapat dibuktikan suatu kondisi atau kerugian merupakan bentuk risiko maka wajib diselesaikan melalui mekanisme keperdataan.

Dengan menguraikan satu persatu unsur dari risiko secara perdata sebenarnya sekaligus menjawab apakah dalam kerugian tersebut melekat atau tidaknya tanggung jawab pidana para pihak. Pada unsur pertama adalah apakah kondisi tersebut diharapkan atau tidak oleh para pihak, artinya adalah apakah kondisi atau kerugian tersebut terjadi ‘by design’ atau sudah diharapkan oleh para pihak. Jika kondisi atau kerugian tersebut terjadi ‘by design’ artinya memang sejak tahap pra kontraktual telah terdapat kesengajaan untuk menimbulkan kerugian sehingga memiliki konsekuensi pidana. Sebaliknya jika kondisi atau kerugian itu bukan ‘by design’ atau tidak diharapkan oleh para pihak maka masuk pada ranah perdata dan penyelesaiannya secara perdata bukan pidana.

Kedua, adalah apakah kondisi atau kerugian itu diperkirakan oleh para pihak. Hal ini perlu dibuktikan dengan adanya klausul terkait risiko dalam perjanjian, sudah lumrah dalam perjanjian kredt maupun perjanjian investasi terdapat klausul terkait risiko atau klausul pembatasan risiko. Artinya jika kondisi atau kerugian tersebut bukan ‘by design’ dan diperjanjikan oleh para pihak dalam perjanjian maka tanggung jawab dan penyelesaian yang melekat adalah perdata karena telah diatur secara kontraktual sepanjang tidak ditemukan ada niat buruk yang diwujudkan dalam perbuatan nyata atas terjadinya kerugian tersebut. Termasuk dalam hal ini adalah tidak ada pihak yang diuntungkan atas kondisi atau atas terjadinya kerugian tersebut.

Ketiga, dalam hal kondisi atau kerugian tersebut tidak diperkirakan oleh para pihak, hal ini juga tidak serta merta merupakan suatu tindak pidana. Jika mengacu pada doktrin korporasi fiduciary duty care artinya sepanjang pengurus badan usaha dan atau para pihak tersebut telah melakukan pengambilan keputusan dengan data yang cukup, proses yang layak hingga adanya uji tuntas yang patut. Artinya dalam hal ini risiko yang tidak diperkirakan karena secara patut memang di luar perkiraan para pihak. Ketiga unsur tersebut harus terpenuhi secara kumulatif sehingga risiko berada dalam ranah keperdataan.

DOKTRIN BUSINESS JUDGMENT RULE

Doktrin business judgement rule (BJR) belakangan ini sering muncul dalam berbagai argumentasi di peradilan pidana. Doktrin hukum BJR sebenarnya merupakan doktrin hukum korporasi yang dipergunakan untuk melepaskan pengurus badan usaha dari tanggung jawab hukum dalam hal terjadinya kerugian. Doktrin hukum BJR ini merupakan lanjutan dari doktrin korporasi fiduciary duty care terkait ada atau tiadanya tanggung jawab hukum yang melekat pada pengurus badan usaha atau pengambil Keputusan bisnis yang berada dalam kondisi rugi tersebut.

Doktrin hukum BJR dimaknai sebagai aturan bagi pengambil keputusan yang mengambil Keputusan berdasarkan praktek terbaik untuk kepentingan bisnis saat keputusan tersebut diambil. Doktrin hukum BJR memandang pertanggung jawaban adanya kerugian pada ketiga unsur keterpenuhan Risiko sebagaimana diuraikan diatas. Artinya jika dapat dibuktikan kerugian tersebut ‘by design’ dan disengaja maupun ditemukan ada pihak yang diuntungkan atas terjadinya kerugian tersebut maka doktrin BJR tidak dapat berlaku.

Esensi dari doktrin hukum BJR sebenarnya sederhana yakni ‘business’ artinya menggunakan ukuran terbaik bagi kepentingan bisnis. ‘judgement’ artinya penilaian atau keputusan tersebut berdasarkan kebutuhan atau untuk kebaikan bisnis. apakah keputusan tersebut dijalankan dengan pertimbangan dan tindakan yang patut untuk kebaikan bisnis saat keputusan diambil, artinya penilaiannya adalah pada saat keputusan itu diambil bukan ditarik mundur saat terjadinya kerugian (menggunakan penilaian saat kondisi usaha sudah terdapat kerugian).

Secara sederhana jika tidak ditemukan adanya kerugian yang disengaja (by design) dan keputusan telah diambil secara patut serta tidak ada pihak yang mendapat keuntungan atau manfaat atas kerugian tersebut maka sekalipun terdapat kerugian usaha masuk pada ranah perdata dan harus diselesaikan dengan mekanisme hukum perdata. Ukuran Risiko dan doktrin BJR sudah memberikan Batasan yang jelas dan tegas mengenai pertanggung jawaban dalam ranah perdata dan dalam ranah pidana.

Penyelesaian melalui mekanisme pidana perlu dilakukan dengan kehati-hatian dan selektif terhadap adanya kerugian usaha mengingat tidak semua kerugian usaha memiliki konsekuensi pidana. Penerapan mekanisme pidana yang keliru dan berlebihan (eksesif) justru dikhawatirkan akan menimbulkan sentiment negatif pada iklim investasi saat ini.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |