WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan alasan lembaganya yang kerap menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di level bupati. Menurut Fitroh, lembaganya baru menemukan bukti yang cukup terkait praktik korupsi yang dilakukan oleh bupati di sejumlah daerah.
Fitroh mengakui bahwa KPK juga tengah melakukan penyelidikan kasus korupsi terhadap sejumlah gubernur di beberapa daerah. "Bukan berarti di level gubernur enggak ada. Juga ada. Hanya saja alat bukti untuk kemudian bisa dilakukan penangkapan belum cukup," kata Fitroh di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Fitroh mengatakan bahwa lembaganya belum menindak di tingkat gubernur karena dalam penindakan kasus hukum harus sesuai aturan yang berlaku. Perlakukan itu, kata Fitroh, juga harus berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menindak kepala daerah yang diduga melakukan praktik korupsi.
"Jangan sampai kemudian kami melakukan penegakan hukum tapi melanggar hukum," ujarnya.
Fitroh juga membantah KPK melindungi gubernur atau pihak tertentu dalam penegakan hukum. Fitroh yang berlatar belakang jaksa ini mengaku juga sempat melakukan diskusi dengan anak buahnya terkait KPK yang sering menangkap bupati daripada gubernur atau menteri.
"Jadi bukan berarti kami melindungi gubernur atau melindungi orang-orang yang seharusnya kami upaya paksa tapi kami tidak lakukan. Jadi tergantung kecukupan alat bukti," kata Fitroh.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan jumlah OTT yang telah digelar lembaganya selama periode semester pertama 2026. Setyo menyebutkan bahwa KPK telah menggelar 12 kali operasi tangkap tangan atau penyelidikan tertutup dalam pemberantasan kasus korupsi.
Setyo mengungkapkan dari 12 operasi senyap yang digelar lembaganya, sebanyak tujuh kepala daerah terjaring OTT. Antara lain Kabupaten Pati, Kota Madiun, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim.
"Adapun kinerja penindakan KPK sepanjang semester I 2026, turut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya," ucap Setyo.
Selain kepala daerah, Setyo memaparkan, KPK juga menggelar OTT di sejumlah kementerian/ lembaga. Instansi tersebut di antaranya yakni Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, KPP Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Setyo mengatakan KPK juga mengalami peningkatan jumlah OTT pada 2026 dibandingkan pada tahun lalu. Kenaikan itu bertambah pada dua kegiatan penindakan di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dan Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, Setyo turut menjelaskan kegiatan KPK pada bidang penuntutan juga mengalami kenaikan signifikan. Pada Semester I 2025, kata Setyo, KPK menuntut 46 perkara dan pada Semester I 2026 jumlah perkara yang berhasil dilimpahkan KPK ke pengadilan meningkat sebanyak 76 perkara.
"KPK berprinsip, pemberantasan korupsi tidak sekadar memenjarakan pelaku korupsi, melainkan memulihkan kerugian negara atau asset recovery," ujarnya.
Selain itu, terdapat 119 terdakwa yang kini tengah diproses dalam persidangan. Menurut Setyo, lembaganya memastikan kasus korupsi yang tengah bergulir di lembaganya tidak berhenti di tahap penyidikan, tetapi juga dengan melimpahkan sebanyak 76 perkara ke pengadilan pada Semester I 2026.
"Konsistensi ini dijaga di seluruh tingkatan peradilan, mencakup pengawalan atas 52 putusan pengadilan negeri, empat putusan pengadilan tinggi, dua putusan Mahkamah Agung, hingga 16 proses Peninjauan Kembali," ucapnya.
















































