Meme Prabowo-Jokowi: Sikap Polisi Disorot dan Kesan Kriminalisasi

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Penahanan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) yang membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi telah ditangguhkan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Ahad, 11 Mei 2025. Penangguhan penahanan SSS dilakukan berdasarkan permohonan dari tersangka, orang tua, kuasa hukumnya, serta kampus ITB.

Mahasiswa ITB yang mengunggah meme tersebut sempat ditahan di rumah tahanan Bareskrim sejak 7 Mei 2025. "Pada Minggu, 11 Mei 2025, penyidik telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim.

Penahanan Ditangguhkan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


Trunoyudo mengatakan tersangka menyesal dan memiliki iktikad baik untuk tidak mengulangi tindakan serupa. "Tersangka dan keluarga juga menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Jokowi," katanya. Pada saat ini, tersangka telah kembali ke rumah orang tuanya. Truno mengeklaim, SSS berada dalam kondisi yang sehat meski sempat ditahan.

Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Neneng Nurlaela Arif menyampaikan terima kasih atas kerja sama berbagai pihak yang telah membantu penangguhan SSS terwujud. “Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian, ITB akan melanjutkan proses pembinaan akademik dan karakter terhadap yang bersangkutan,” kata Nurlaela, Ahad, 11 Mei 2025.

Melukai Demokrasi

Pengajar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar penangkapan dan penahanan terhadap mahasiswa ITB tersebut berlebihan dan telah melukai demokrasi. "Penahanan mahasiswi ITB itu tindakan berlebihan dan konyol," katanya pada Ahad, 11 Mei 2025.

Abdul Fickar menilai dalam kasus meme Prabowo-Jokowi, polisi sebagai penegak hukum telah bersikap berlebihan dan tidak mengerti demokrasi.  "Saya mengimbau Presiden Prabowo menegur kepolisian untuk menghindarkan kesan bahwa pemerintahan Prabowo antidemokrasi," ujarnya.

Komisi III DPR

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman mengajukan diri menjadi penjamin agar SSS tidak ditahan. Hal ini terungkap dalam surat permohonan yang dikeluarkan Habiburokhman dengan warkat 10 Mei 2025. Surat ini ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri). "Saya sepenuhnya menjamin terhadap saudari SSS yang saat ini sedang ditahan di Bareskrim Mabes Polri untuk tidak ditahan atas sangkaan melakukan tindak pidana yang terjadi," kata Habiburokhman dalam surat tersebut.

Habiburokhman juga menjamin bahwa mahasiswa ITB itu tidak akan melarikan diri, tidak merusak, menghilangkan barang bukti, dan tak mengulangi tindak pidana. Dia juga menjamin, SSS tidak akan mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Ditangkap

SSS ditangkap polisi di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025. Menurut Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) Farell Faiz Firmansyah penangkapan itu dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya. “Dari pihak teman kami dan keluarganya merasa belum ada pemanggilan, ujung-ujungnya itu langsung dijemput di tempat kos,” katanya pada Sabtu, 10 Mei 2025.

SSS merupakan mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB semester dua. ITB menempatkan mahasiswa baru untuk kuliah di kampus Jatinangor selama setahun yang disebut tahap persiapan bersama sebelum memilih program studi.

Komentar Hasan Nasbi

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menanggapi kasus mahasiswa ITB yang ditangkap setelah mengunggah meme Prabowo-Jokowi ciuman. Hasan menyarankan mahasiswa itu dibina bukan dihukum. Apalagi, hal itu berkaitan dengan menyampaikan pendapat. "Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi," katanya pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Meski begitu, Hasan mengatakan pemerintah menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian. Apalagi bila berkaitan dengan pasal-pasal hukum. "Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum," ucapnya.

Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi

Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menilai penangkapan mahasiswa ITB merupakan kriminalisasi kebebasan berekspresi. "Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan," tuturnya melalui keterangan tertulis pada Jumat, 9 Mei 2025.


Menurut Usman, ini bukan pertama kalinya kepolisian maupun pemerintah menggunakan cara ini untuk membungkam kritik yang dilayangkan masyarakat sipil. Sepanjang lima tahun belakangan Amnesty Internasional mencatat setidaknya terdapat 530 kasus kriminalisasi kebebasan berekspresi terhadap 563 korban. Mereka semua dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  "Pelaku kriminalisasi didominasi oleh patroli siber Polri sebanyak 259 kasus dengan 271 korban dan pemerintah daerah sebanyak 63 kasus dengan 68 korban," ucapnya.

Sultan Abdurrahman, Amelia Rahima Sari, Anwar Siswadi, Hendrik Yaputra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Kritik atas Pengenaan UU ITE terhadap Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |