Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol tiba di kompleks Corruption Investigation Office for High-ranking Officials (CIO), Gwacheon, Korea Selatan, 15 Januari 2025(KOREA POOL / AFP)
MAHKAMAH Agung (MA) Korea Selatan menjatuhkan vonis pidana penjara terhadap mantan presiden Yoon Suk Yeol. Pengadilan di tingkat banding sebelumnya telah menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadapnya, pada April 2026.
Yoon Suk Yeol dihukum atas tuduhan menghalangi penangkapan setelah upayanya memberlakukan darurat militer pada Desember 2024 gagal. Demikian dilansir dari Kantor Berita Yonhap.
Yoon Suk Yeol ditahan sejak Juli 2025. Ia didakwa memerintahkan pengawal kepresidenan untuk menghalangi penyidik melaksanakan surat perintah penahanan terhadap dirinya pada Januari 2025.
Mantan presiden Korsel itu menghadapi delapan perkara tuntutan yang berkaitan dengan upaya pemberlakuan darurat militer.
Keputusan MA itu merupakan putusan pertama dari pengadilan tertinggi terkait Yoon Suk Yeol.
Mantan presiden Korea Selatan itu kini berusia 65 tahun. Ia sebelumnya pernah berkarier sebagai jaksa kemudian menjadi politikus.
Yoon Suk Yeol dimakzulkan dari jabatannya sebagai presiden Korsel pada 2025 yang membuatnya mengakhiri masa jabatan lebih cepat.
Pada Juni 2025, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun kepada Yoon Suk Yeol.
Yoon Suk Yeol disebut bersalah atas penyalahgunaan wewenang dan membantu musuh dengan mengirimkan drone atas ibu kota Korea Utara, Pyongyang, pada 2024. (Ant/H-4)

















































