Jakarta, CNN Indonesia --
Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengklarifikasi pernyataan terkait proses praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam siaran pers yang diberikan tim kuasa hukum Yaqut, Mahfud salah satunya menyatakan pimpinan KPK tak berwenang menetapkan tersangka. Mahfud bercerita awal diwawancara terkait pernyataannya.
"Jadi, ceritanya begini, saya ditelepon seorang teman bahwa Ansor mau silaturahim ke tempat saya. Namanya Ansor, ya tentu saya terima karena saya pernah jadi Penasehat Ansor secara resmi, sehingga saya katakan kalau bicara soal hukum yang terkait ex-Ketua Ansor, Pak Yaqut, saya tidak lagi perlu bicara," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu membuatnya menerima silaturahim yang ingin dilakukan Ansor. Tapi, Mahfud mengaku kaget, ternyata yang datang bukan Ansor karena mereka sudah membawa kamera dan ingin mewawancara soal Yaqut.
"Nah, saya bilang, saya tidak mau, lho, bicara soal Gus Yaqut karena keterangan saya sudah jelas. Tapi, kalau Anda mau diskusi, ayo lah," ujar Mahfud.
Dalam diskusi itu, Mahfud mengaku aneh karena pihak yang mewawancara seperti memihak Yaqut. Mahfud kemudian menawarkan untuk mewawancara soal lain. Akhirnya, mereka diizinkan merekam hal-hal yang dirasa memang sudah proporsional, tidak seperti siaran pers yang beredar.
Misalnya, soal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak berhak menetapkan status tersangka.
"Tapi, tampaknya yang wawancara itu hampir semuanya tidak ada yang dimuat. Ini mengambil dari, apa namanya, yang sudah saya katakan dulu, tapi dipetik-petik sesuatu yang memang seakan-akan ingin menyalahkan KPK dan seterusnya," kata Mahfud.
Terkait penetapan tersangka, Mahfud menerangkan dalam UU memang yang memiliki hak melakukan itu adalah penyidik, bukan KPK.
Tapi, KPK memang boleh mengumumkan, sehingga tidak ada masalah karena dalam UU memang disebutkan seperti itu.
"Saya ditanya tentang itu, cuma saya bilang tidak boleh pimpinan KPK menetapkan, yang boleh menetapkan itu hanya penyidik berdasar UU. KUHAP yang baru maupun UU KPK begitu, kalau yang mengumumkan ya boleh saja, kan biasa selama ini begitu. Jadi, menurut saya hanya mispersepsi saja, dan mispersepsi itu dibangun," ujar Mahfud.
Soal kasus kuota haji, ia berpendapat, kuota haji dari Raja Arab Saudi ketika itu rugi atau disalahgunakan, itu termasuk keuangan negara. Sebab, Mahfud menekankan, walau bukan APBN atau dana haji, itu diberikan pemerintah kepada pemerintah.
Dalam Undang-Undang (UU) tentang Keuangan Negara, ia mengingatkan, keuangan negara itu semua hak dan kewajiban yang bisa dinilai dengan uang yang kemudian diurus oleh negara. Karenanya, kuota haji yang diurus negara itu turut berarti keuangan negara.
"Karena kalau bukan Menteri Agama diserahi mengurus itu. Karena dia Menteri Agama, maka itu masuk keuangan negara. Tidak masuk APBN, tidak masuk misal dana tabungan haji yang sudah rutin itu diurus, tapi itu kalau dalam UU masuk keuangan negara," kata Mahfud.
KPK buka suara
KPK sempat merespons Mahfud MD soal kasus kuota tambahan haji yang menjerat menteri Agama era Presiden Joko Widodo tersebut. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jika pemberian kuota haji dilakukan dari negara ke negara.
"Kuota haji ini diberikan dari pemerintah ke pemerintah, dari negara ke negara. Jadi kuota haji ini bukan diberikan kepada personal-personal ataupun kepada biro travel. Jadi memang hak pengelolaannya pun itu negara," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (10/3).
Sehingga, kata Budi, perkara mengenai kuota haji ini sudah masuk ke dalam lingkup keuangan negara
"Dan di dalam Undang-Undang Keuangan Negara, ini juga masuk ya, kuota haji ini masuk ke dalam salah satu lingkup keuangan negara," kata Budi.
Oleh karena itu, kata Budi, BPK sebagai auditor negara juga sudah sepakat.
Selain sepakat terkait dengan status kuota haji adalah milik negara, kemudian juga sepakat bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara, maka BPK selaku auditor negara lakukan penghitungan.
Oleh karenanya, dari perhitungan BPK, kata Budi, muncul hasil hitung kerugian negara senilai Rp622 miliar.
"Oleh karena itu dari laporan hasil hitung kemarin senilai Rp622 miliar ya, yang kemudian juga sudah kami sampaikan di dalam praperadilan. Artinya ini firm ya, bahwa ini masuk ke lingkup keuangan negara," kata Budi.
Sebelumnya, sebelum menyatakan klarifikasi, Mahfud mengingatkan meskipun korupsi adalah tindakan biadab yang harus ditindak tegas, penegakan hukum tidak boleh serampangan.
"Semua harus benar dan sesuai aturan," kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3).
Terkait substansi perkara, ia juga menyoroti sejumlah hal. Menurutnya, pemberian kuota haji dalam kasus ini tidak tepat dikategorikan sebagai kerugian negara.
"Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" katanya.
Selain itu, kebijakan yang diambil Yaqut saat itu juga menurut Mahfud merupakan bentuk diskresi yang sah, didasarkan pada pertimbangan situasional dan kewenangan yang melekat pada jabatannya.
Mahfud mengingatkan jika diskresi dipidanakan, dampaknya akan luas, yakni pejabat akan takut mengambil keputusan, bahkan enggan menjalankan tugas.
"Diskresi itu tidak bisa dipidanakan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Dalam kasus ini, Yaqut bersama Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.
Yaqut sedang menjalani sidang praperadilan terkait penetapan dirinya di kasus ini.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menjadwalkan pembacaan putusan sidang Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji pada Rabu, 11 Maret 2025.
(yoa/fam/dal)

6 hours ago
1






























:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5135707/original/002195800_1739783758-Tekel_Horor_Rizky_Ridho_Beckham_Putra-6.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5468495/original/048198200_1767953205-0S6A8909.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5399028/original/092705400_1761902993-mike.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307861/original/026520700_1754487526-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5468591/original/065733900_1767959870-0S6A9858.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/4044199/original/058451700_1654513182-20220606_Konpers_Piala_Presiden_2022_27.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5467596/original/066034800_1767924043-photo-collage.png__11_.png)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5468601/original/045361200_1767960428-0S6A9868.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5467981/original/006725400_1767939062-James_vs_Hubner.jpg)








