Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Mohamad Jumhur Hidayat.(Dok. Sekretariat Negara)
PEMERINTAH resmi meluncurkan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola karbon nasional. Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Mohamad Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa kehadiran SRUK tidak hanya bertujuan mendukung pencapaian target penurunan emisi nasional, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dari perdagangan karbon dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menurut Jumhur, pengembangan ekosistem pasar karbon harus dibangun di atas prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini penting agar instrumen tersebut mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan berkelanjutan, terutama bagi mereka yang berada di garda terdepan dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.
"Kita berada di sini dalam rangka ingin memuliakan bumi yang hanya satu. Salah satu cara yang ekstra konvensional adalah dengan membangun ekosistem pasar karbon yang bisa kita perdagangkan," ujar Jumhur dalam acara peluncuran SRUK di Jakarta, Kamis (9/7).
Ia menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen memastikan sistem registrasi karbon nasional dibangun secara transparan, dapat ditelusuri (traceable), serta memiliki kredibilitas tinggi. Standar ini diperlukan guna membangun kepercayaan pasar, baik di tingkat domestik maupun internasional.
Namun, Jumhur menekankan bahwa keberhasilan pasar karbon tidak boleh hanya diukur dari besarnya nilai transaksi semata. Indikator utama kesuksesannya adalah sejauh mana instrumen ini mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal yang selama ini menjaga kawasan hutan dan ekosistem.
"Ekosistem pasar karbon yang akan kita bangun tentu berkeadilan, transparan, traceable, dan yang paling utama memastikan mempunyai manfaat besar bagi masyarakat lokal," tegasnya.
Lebih lanjut, perdagangan karbon dinilai dapat menjadi instrumen pemerataan pembangunan. Melalui mekanisme ini, masyarakat yang menjaga sumber daya alam akan mendapatkan insentif ekonomi atas kontribusi mereka terhadap penurunan emisi gas rumah kaca (GRK).
SRUK diharapkan menjadi fondasi kuat bagi tata kelola karbon nasional, sehingga seluruh proses pencatatan unit karbon berlangsung secara akuntabel dan terhindar dari praktik perdagangan yang tidak kredibel. Selain mendukung target Nationally Determined Contribution (NDC), SRUK juga diproyeksikan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam pasar karbon global.
"Jadikan SRUK ini menjadi instrumen yang membuat kita semua bisa ikut andil atau berkontribusi, tidak hanya dalam urusan NDC atau pengurangan emisi, tetapi juga sekaligus memastikan masyarakat yang menjaga hutan ikut sejahtera," imbuh Jumhur.
Ia optimistis bahwa kolaborasi yang solid antara pemerintah, pelaku usaha, lembaga keuangan, serta masyarakat akan mempercepat pengembangan pasar karbon nasional yang berintegritas tinggi sekaligus memberikan manfaat ekonomi nyata di tingkat tapak. (H-3)

















































