LPSK Dorong Restitusi di Kasus Eksploitasi Seksual Anak

4 hours ago 3

PIHAK Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendorong penerapan restitusi atau ganti rugi finansial secara maksimal terhadap korban eksploitasi seksual anak di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat. Upaya ini ditegaskan sebagai langkah untuk mengoptimalkan pemulihan para korban sekaligus memiskinkan para pelaku kekerasan seksual melalui instrumen hukum.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan bahwa perhitungan kerugian ekonomi tidak boleh hanya mencakup nilai keuntungan instan yang diraup para pelaku, melainkan harus menyasar seluruh akumulasi aset kekayaannya. Langkah tegas ini diambil karena dampak buruk eksploitasi fisik dan psikis terhadap anak di bawah umur membutuhkan biaya pemulihan jangka panjang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Setidaknya kami melakukan optimalisasi tanggung jawab pelaku terhadap pemulihan korbannya. Nah, itulah sebenarnya kenapa restitusi itu kami dorong betul di dalam kasus-kasus perdagangan orang, termasuk kekerasan seksual," ujar Sri di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026.

Dorongan restitusi maksimal ini merespons langkah Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya yang baru saja membongkar praktik prostitusi anak di bawah 18 tahun. Polisi bergerak setelah melakukan pelacakan mendalam terhadap aduan masyarakat dan laporan di jagat maya.

“Dari semua informasi masyarakat di media sosial, termasuk warga negara asing yang mengungkap adanya dugaan perdagangan orang, kami lakukan profiling,” kata Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rita Wulandari Wibowo pada Rabu, 8 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan indikasi kuat terjadinya eksploitasi seksual dan ekonomi anak di dua wilayah. Di Cibitung, polisi menetapkan 12 tersangka yang mengeksploitasi delapan anak di empat kafe malam. Modusnya, anak-anak tersebut dicekoki minuman beralkohol dan dipaksa melayani hubungan badan dengan tarif Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu per tamu.

“Para pelaku merekrut anak-anak di bawah usia 18 tahun sebagai pekerja seks komersial dengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu laki-laki di beberapa kafe,” ujar Rita.

Dia menambahkan, aktivitas di lokasi tersebut dimulai dari karaoke dan bernyanyi bersama, lalu berlanjut sampai dengan terjadinya hubungan badan atau persetubuhan.

Sementara di Lokasari, Jakarta Barat, polisi menciduk seorang mucikari perempuan berinisial RS alias Mami, 40 tahun, yang mengeksploitasi lima perempuan, termasuk satu anak di bawah umur. Berdasarkan asesmen medis, kelima korban di Lokasari menderita gangguan kesehatan serius sehingga memerlukan penanganan klinik secara intensif.

“Lima-limanya juga sudah dieksploitasi secara seksual,” ucap Rita.

Menurut pihak LPSK, skema ganti rugi finansial yang dibebankan kepada pelaku menjadi krusial mengingat dampak kerusakan fisik maupun laten pada anak rentan muncul berupa penyakit kronis di masa depan. Perputaran uang dari tip rata-rata Rp 100 ribu yang diterima korban di kafe dinilai sama sekali tidak sebanding dengan risiko kerusakan medis jangka panjang yang harus mereka tanggung.

LPSK bersama penyidik Polda Metro Jaya tengah menyusun berkas pengajuan restitusi untuk diintegrasikan ke dalam tuntutan pidana pokok di pengadilan. Para tersangka kini menghadapi jeratan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru guna mengejar pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |