PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah modus yang dilakukan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ma'ruf Cahyono, dalam dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR. Salah satu modus yang dilakukan Ma'ruf yakni "uang hangus" untuk menawarkan pekerjaan di Setjen MPR kepada para calon rekanan pengadaan barang dan jasa.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan, Ma'ruf menerima gratifikasi sebanyak Rp 30 miliar dengan menggunakan modus "uang hangus". Motif tersebut Ma'ruf lakukan dengan meminta biaya komitmen atau fee dari para calon rekanan agar mendapat pekerjaan di Setjen MPR dalam pengadaan barang dan jasa.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Besarnya sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan," ucap Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Juli 2026.
Taufik mengungkapkan bahwa Ma'ruf menerima uang senilai Rp 7 miliar atas permintaan biaya komitmen tersebut. Ma'ruf menerima fee itu dengan cara langsung maupun melalui perantara orang kepercayaannya bernama Zakaria.
Tak hanya itu, KPK menduga Ma'ruf turut memberi perintah kepada setiap staf yang menangani pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. Menurut Taufik, perintah tersebut agar pihak penyedia barang dan jasa dapat mengikuti kehendak Ma'ruf atau yang disampaikan Zakaria melewati penunjukkan langsung.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, Ma'ruf diduga turut menerima akun trading pada salah satu korporasi pialang dari rekanan yang memenangkan paket pekerjaan di lingkungan Setjen MPR. Nilai akun trading itu, kata Taufik, mencapai Rp 14,4 miliar.
Selain itu, KPK menduga bahwa Ma'ruf juga membuka rekening nominee dengan menggunakan nama orang lain yakni Fauzul Akhyar yang merupakan pihak swasta di PT Valbury Ecapital International. Perusahaan tersebut merupakan penyedia alat tulis kantor di lingkungan Setjen MPR RI. "Di dalam rekening dan akun tersebut, antara tahun 2021-2022, MC diduga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 16,4 miliar," kata Taufik.
Taufik mengungkapkan Ma'ruf diduga menerima gratifikasi mencapai Rp 30 miliar dari rekening nominee serta akun trading sebagai penampungan uang. Taufik mengatakan bahwa Ma'ruf pun tidak dapat membuktikan penerimaan uang tersebut berasal dari sumber yang sah.
"Selain itu, MC selama ini juga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja terhitung sejak tanggal uang tersebut diterima," ujarnya.






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5414491/original/012054700_1763287155-530668458_18471777553074306_380593477510268437_n__1_.jpg)





:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)












