Kuasa Hukum Keluarga dokter Icha, Viktor Manbait.(MI/HO)
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dijadwalkan mendatangi kediaman keluarga mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, yang akrab disapa dr. Icha, di Baumata, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa (21/7) siang. Kunjungan ini dilakukan di tengah bergulirnya penyelidikan kasus dugaan penyiksaan psikis yang dilaporkan pihak keluarga ke Polda NTT.
Kuasa hukum keluarga dr. Icha, Viktor Manbait, mengungkapkan bahwa sebelum agenda kunjungan LPSK, pihak keluarga telah memenuhi undangan Tim Joint Investigation Polda NTT pada Senin (20/7). Pertemuan tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan transparan kepada keluarga mengenai perkembangan penyelidikan yang tengah berjalan.
Dalam pertemuan di Polda NTT tersebut, hadir sejumlah pejabat teras kepolisian dan pihak keluarga sebagaimana dirinci dalam tabel berikut:
| Tim Joint Investigation | Kompol Edy (Ketua Tim), Kabid Pengawasan Penyidik, Kanit PPA dan PPO, serta sejumlah penyidik. |
| Keluarga Almarhumah | Kedua orangtua dan adik almarhumah dr. Icha. |
| Tim Hukum | Tiga orang kuasa hukum keluarga. |
Viktor menjelaskan, berdasarkan keterangan Ketua Tim Joint Investigation Kompol Edy, penyidik telah memeriksa berbagai pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan intimidasi terhadap dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona pada 13 Juni 2026 lalu.
"Tim sudah melakukan pengambilan keterangan atas sejumlah pihak berkaitan dengan dugaan penyiksaan dan intimidasi terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas pelayanan publik di IGD RS Leona yang menyebabkan almarhumah mengalami penderitaan psikis," ujar Viktor kepada Media Indonesia, Selasa (21/7).
Selain saksi mata di RS Leona dan RSUD Kefamenanu, penyidik juga melibatkan berbagai ahli untuk memperkuat konstruksi kasus. Berikut adalah daftar ahli yang telah dimintai keterangan:
- Ahli Bahasa
- Ahli Viktimologi
- Ahli Kriminologi
- Ahli Psikologi Forensik
Lebih lanjut, Viktor menyebutkan bahwa Tim Joint Investigation berencana melakukan gelar perkara pada Rabu atau Kamis pekan ini. Langkah ini krusial untuk menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana serta menetapkan pasal yang akan disangkakan.
"Kami berharap kasus dugaan penyiksaan psikis ini segera naik ke tahap penyidikan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada penetapan tersangka sehingga perkara ini bisa segera disidangkan," tegas Viktor.
Secara terpisah, Kepala Kantor Perwakilan LPSK NTT, Anselmus Sowa Bolen, membenarkan adanya rencana kunjungan pimpinan LPSK pusat ke rumah keluarga korban. Meski demikian, pihaknya masih melakukan koordinasi final terkait jadwal tersebut.
"Memang rencananya begitu, tetapi saya masih konfirmasi," pungkas Anselmus. (Z-1)

















































