Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya, PWI: Maaf Diterima, tapi Proses Hukum Tetap Berjalan

5 days ago 4
 Maaf Diterima, tapi Proses Hukum Tetap Berjalan Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Kemendikbud Nadiem Makarim, Hotman Paris memberikan keterangan terkait penahanan mantan Mendikbud tersebut di Jakarta, Senin (8/9/2025).(Antara)

PERSATUAN Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea (HP) ke Polda Metro Jaya buntut dari pernyataan Hotman saat konferensi pers kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang dinilai melecehkan dan menghina profesi jurnalis.

Laporan polisi tersebut secara resmi teregistrasi dengan nomor laporan LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal Senin, 20 Juli 2026. Kasus ini rencananya akan bergulir di bawah penanganan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

"Kita sepakati dibuatkan laporan ini dengan nomor laporan 5291/VII/2026/SPKT Polda Metro Jaya. Jadi dilaporkan di sini, inisialnya HP. Kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," ujar Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Edison Siahaan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (20/7).

Edison menjelaskan, pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti kuat berupa rekaman video pernyataan emosional Hotman Paris kepada awak media. Saat itu, Hotman Paris bertanya dengan nada emosional, yakni "Lu punya otak, nggak?".

"Tadi kita bahas dulu dengan penyidik kondisinya seperti ini, kita jelaskan, kita kasih barang bukti video itu. Lalu diputuskan dengan sepakat, pasal yang kita kenakan Pasal 242 KUHP ya, ujaran kebencian terhadap golongan," jelasnya.

Menanggapi video permohonan maaf terbuka yang diunggah Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya, Edison menegaskan bahwa pihaknya secara terbuka menerima permohonan maaf tersebut. Namun, ia menekankan bahwa maaf tidak serta-merta menghentikan laporan polisi.

"Permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima. Kita juga kan sebagai insan pemaaf. Tetapi tindak pidana yang dilakukan itu tidak mengurangi lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat dengan permohonan maaf itu. Ya mungkin bisa itu meringankanlah, nanti tinggal bagaimana hakimlah menilai itu," tegas Edison. (E-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |