TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Johannes Oberlin Lumban Tobing, memenuhi panggilan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK).
Johannes bersama Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli tiba di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa, 29 April 2025, pukul 14.14 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami datang siang ini pukul 14.00 untuk memenuhi undangan dari Dewas KPK," ujar Johannes seperti dikutip Antara.
Undangan itu terkait dengan pengaduan mereka mengenai dugaan tindak pelanggaran etik oleh Kasatgas KPK Rossa Purbo Bekti dan tim penyidik dalam menangani kasus Hasto.
Ajun Komisaris Polisi Rossa Purbo sebelumnya dilaporkan Kusnadi, staf Hasto Kristiyanto, ke Dewas KPK atas penyitaan buku catatan dan ponsel milik Hasto pada 10 Juni 2024.
Ketika itu Kusnadi tengah mendampingi Hasto yang sedang diperiksa penyidik dalam kasus Harun Masiku. Harun adalah tersangka kasus suap yang saat ini buron.
Rossa kembali dilaporkan ke Dewas KPK pada 9 Juli 2024 oleh kuasa hukum dari Anggota Tim Hukum PDI Perjuangan Donni Tri Istiqomah.
Kuasa Hukum Donni, Johanes Tobing, mengatakan dasar laporannya adalah dugaan sikap tidak profesional penyidik KPK saat menggeledah rumah Donni pada 3 Juli 2024. Dia juga menyebut penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang selama penggeledahan empat jam oleh 16 orang petugas KPK itu tidak disertai dengan surat tugas. Penggeledahan adalah bagian dari penyelidikan kasus Harun Masiku.
Pada 30 Juli 2024, Johannes Tobing pernah mendatangi Dewas untuk menyampaikan surat tanggapan atas jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pengaduan tim hukum PDIP itu.
Dalam tanggapannya, KPK menyatakan pada Dewas bahwa penyidik dalam menggeledah rumah Donni Tri Istiqomah sudah sesuai prosedur.
Namun Johannes Tobing waktu itu mengatakan, penggeledahan dan penyitaan seharusnya memerlukan izin pengadilan setempat. “Nah faktanya, saudara Rossa menggeledah rumah klien kami tanggal 3 (Juli), ternyata mereka baru mendapat izin dari pengadilan tanggal 10 (Juli)," tuturnya.
Alat Bukti
Johannes ketika akan menemui Dewas pada Selasa, 29 April 2025, mengatakan, ia membawa sejumlah alat bukti untuk mendukung pelaporan terkait dugaan pelanggaran oleh Rossa terhadap Hasto dan ajudannya yang bernama Kusnadi.
"Kami akan menyampaikan seluruh keberatan kami, apa-apa saja pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik KPK. Nanti semuanya akan kami uraikan di sana, di dalam pertemuan dengan Dewas,” katanya.
Dia juga mengatakan akan mempertanyakan alasan Dewas KPK baru memanggil mereka setelah laporan dibuat pada tahun 2024.
"Justru ini mau kami sampaikan, kenapa kok begitu lama? Jadi, kekhawatiran saya, jangan sampai selesai perkaranya Hasto, ini enggak jelas urusannya," katanya.
Hasto menjadi terdakwa kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019—2024, dan perintangan penyidikan yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui penjaga Rumah Aspirasi Nur Hasan untuk merendam telepon genggam setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.