Kronologi Pengungkapan Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tangerang

2 weeks ago 10

8000hoki.com Platform website Slots Gacor Vietnam Terpercaya Mudah Jackpot Full Non Stop

hoki kilat online Top Platform website Slot Gacor Thailand Terbaru Mudah Lancar Jackpot Setiap Hari

1000hoki.com Data Daftar server Slots Maxwin Japan Terbaik Pasti Lancar Win Full Non Stop

5000hoki.com Data Situs web Slots Gacor Indonesia Terkini Sering Menang Full Terus

7000hoki List Daftar web Slot Maxwin Vietnam Terkini Sering Lancar Menang Terus

9000 Hoki Online Akun situs Slots Maxwin Terpercaya Sering Jackpot Banyak

Alternatif Situs game Slot Maxwin server Philippines Terkini Sering Lancar Menang Full Non Stop

Idagent138 login Slot Game

Luckygaming138 Daftar Akun Slot Maxwin

Adugaming Daftar Slot Anti Rungkat Terbaik

kiss69 Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Agent188 Id Slot Maxwin Online

Moto128 login Slot

Betplay138 Daftar Akun Slot Game Terbaik

Letsbet77 Daftar Id Slot Anti Rungkat Online

Portbet88 Daftar Slot Gacor Terbaik

Jfgaming Slot Terbaik

Mg138 Id Slot Anti Rungkad Online

Adagaming168 login Akun Slot Maxwin Online

Kingbet189 Id Slot Maxwin Online

Summer138 Akun Slot Terbaik

Evorabid77 Akun Slot Game Terbaik

bancibet Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

adagaming168 Akun Slot

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang sopir taksi online, MR, 35 tahun, di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, tewas dibunuh dan dirampok penumpangnya pada Kamis malam, 24 April 2025. Kasus pembunuhan sopir taksi online ini berhasil diungkap Polres Metro Tangerang Kota setelah para pelaku menjual mobil korban usai melakukan pembunuhan.

Polisi telah mengamankan dua orang diduga pelaku tak lama setelah kejadian. Para tersangka tersebut yakni IT alias Jefri dan NH alias Dayat. Setelah dilakukan penangkapan, terungkap bahwa jasad korban dibuang ke Kali Baru di wilayah Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Kronologi Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Tangerang

Menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, kasus pembunuhan dan perampokan ini telah direncanakan oleh pelaku. Jefri dan Dayat, kata dia, memesan taksi online dari Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Kabupaten Tangerang dengan meminjam ponsel milik seorang sekuriti setempat pada Kamis malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zain mengatakan, setelah taksi online datang, kedua pelaku meminta diantar ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2, korban dieksekusi. Pelaku membunuh korban dengan cara dijerat menggunakan tambang dan dihujam pisau sebanyak empat tusukan.

“IT alias Jefri ini mengaku menjerat korban menggunakan tambang ke leher korban. Kemudian NH alias Dayat menusuk korban menggunakan pisau hingga korban berlumur darah dan tidak bergerak lagi,” kata Kombes Zain pada Jumat, 25 April 2025.

Usai melakukan aksi sadisnya, pelaku kemudian memindahkan tubuh korban ke bagasi belakang untuk dibuang di Kali Baru. Mereka juga membuang barang bukti pisau dan tali tambang di lokasi tersebut. Setelah itu mereka membersihkan mobil korban di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, kecamatan Benda, Kota Tangerang, sebelum kemudian menjualnya.

“Barang bukti pisau, dompet korban berisi identitas korban berlumur darah dan stiker yang dilepas untuk menghilangkan barang bukti telah kami temukan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota.

Zain mengatakan pengungkapan kasus bermula saat anggotanya bertransaksi jual beli mobil dengan Jefri di Komplek Pergudangan Mutiara 2 pada Kamis malam. Usai melakukan pemeriksaan awal, anggota Polres Metro Tangerang Kota tersebut melihat ada sejumlah kejanggalan.

Pertama, hanya ditujukan STNK asli mobil merk Toyota Calya nomor polisi B 1227 DZO, tahun pembuatan 2024 dan atas nama perusahaan. Kemudian terdapat bekas stiker taksi online yang baru saja dilepas untuk menghilangkan jejak. Kecurigaan semakin kuat, saat mengecek kondisi dalam mobil.

“Ternyata terdapat banyak bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagian bagasi belakang mobil,” ujar Zain.

Atas temuan tersebut, anggota polisi itu berkoordinasi dengan unit Resmob dan tim opsnal untuk membuktikan kecurigaan mobil tersebut merupakan hasil tindak pidana kejahatan. Jefri kemudian ditangkap di Komplek Pergudangan Mutiara 2 sekitar pukul 22.00 WIB dan disusul penangkapan Dayat di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada pukul 23.25 WIB. Setelah menangkap keduanya, polisi mendatangi TKP.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” kata Zain.

Jasad Korban Telah Ditemukan

Jasad sopir taksi online itu berhasil ditemukan keesokan harinya, Jumat, 25 April 2025. Pencarian melibatkan tim gabungan dari Kepolisian, BPBD, Basarnas, aparat kelurahan, dan sejumlah warga Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Korban ditemukan dalam keadaan meninggal berada sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara menuju laut,” ujar Zain.

MR diketahui warga Kampung Cengklong, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Identitasnya terkonfirmasi berdasarkan data dari aplikasi taksi online yang dipesan dua pelaku serta kecocokan dengan kartu identitas dalam dompet korban. Jenazah MR langsung dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk diautopsi dan divisum.

“Setelah proses selesai akan segera diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan,” ucapnya.

Joniansyah berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |