Kronologi Dugaan Korupsi Pusat Data Nasional Sementara

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tengah mengusut dugaan korupsi proyek pendagaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Sudah ada lima tersangka dalam dugaan korupsi ini, salah satunya adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan.

Pengungkapan kasus korupsi penyelenggaraan PDNS bermula dari munculnya serangan siber terhadap Pusat Data Nasional (PDN) berupa ransomware pada Juni 2024. Berikut kronologi kasus korupsi PDNS tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

2019-2023

Pada periode ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang masih bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan tender pengadaan Pusat Data Nasional. Menurut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Semuel bersama dengan Bambang Dwi Anggono (Direktur Layanan Aplikasi Informatika periode 2019–2023) dan Nova Zanda (Pejabat Pembuat Komitmen untuk pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS) mengatus pelansaan kegiatan PDNS pada 2019.

PDN merupakan proyek yang seharusnya dibangun sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri serta infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional. Dengan dibentuknya PDNS, maka pemerintah harus bergantung pada perusahaan swasta. Menurut Kejaksaan, rencana tersebut telah didesain oleh Bambang Cs dan hendak melakukan kongkalikong dengan perusahaan swasta. Mereka mengatur agar proyek pengelolaan PDNS dimenangkan oleh perusahaan tertentu, yakni PT Docotel Teknologi dan PT Lintasarta.

Juni 2024

Pengusutan dugaan korupsi  berawal dari adanya serangan ransomware di PDNS Komdigi pada Juni 2024. Serangan tersebut mengakibatkan 210 server milik instansi pusat dan daerah lumpuh termasuk sistem penting seperti Imigrasi. Ketika itu, peretas meminta tebusan 8 juta dolar Amerika Serikat untuk memulihkan data namun tidak digubris pemerintah. Merespon peristiwa itu, penyidik kejaksaan mulai menyelidiki peristiwa ini tertutup.

Berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan diketahui bahwa perusahaan pemenang tender yang bertanggung jawab atas pengamanan server telah menggandeng subholding yang tidak memenuhi persyaratan ISO 22301. Akibatnya, server PDNS tidak bisa mencegah serangan siber. Perusahaan tersebut turut diduga menang melalui jalur yang melawan hukum.

Jaksa kemudian menemukan ada kongkalikong antara perusahaan pemenang tender dengan para pejabat Komdigi agar mereka dimenangkan. Sekitar lima perusahaan swasta diduga dimenangkan secara ilegal, salah satunya  PT AL. Perusahaan ini diduga menjadi biang kebocoran serangan ransomware ke pusat data nasional pada Juni lalu.

April 2025

Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akhirnya memeriksa puluhan saksi dalam dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS di Kominfo periode 2020-2024. 

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 70 saksi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, pada Kamis, 24 April 2025.

Jaksa melakukan menggeledah sejumlah tempat di Tangerang Selatan, Jakarta Pusat dan Jakarta Timur. Tempat-tempat yang digeledah, antara lain kantor PT STM (BDx Data Center), kantor PT AL, gudang PT AL, dan sebuah tempat tinggal.

Mei 2025

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek PDNS Kementerian Kominfo. Tiga tersangka adalah penyelenggara negara sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta. 

Tiga tersangka dari pihak penyelenggara negara itu adalah Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan periode 9 Oktober 2016 - 03 Juli 2024 Samuel Abrijani Pangerapan, Direktur Layanan Aplikasi Informatika periode 2019 - 2023 Bambang Dwi Anggono, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Nova Zanda. 

Sementara itu, dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014 – 2023 Alfi Asman, dan Account Manager  PT Docotel Teknologi periode 2017-2021 Pinie Panggar Agusti.

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 ke depan terhitung sejak tanggal 22 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Juni 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi persnya di Kejari Jakpus, pada Kamis, 22 Mei 2025.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Apa Dampak Perpanjangan Usia Pensiun ASN

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |