TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara sekitar 28.000 rekening yang berstatus pasif atau dikenal sebagai rekening dormant sepanjang 2024. Tindakan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama dalam kejahatan keuangan seperti penipuan, pencucian uang, hingga judi daring.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan, rekening tidak aktif memiliki potensi besar untuk diperjualbelikan oleh oknum yang memiliki niat buruk. Rekening semacam itu bisa dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas ilegal, seperti praktik pencucian uang, transaksi narkoba, hingga perjudian online. Karena itulah, PPATK menilai penting untuk melakukan pencegahan sejak dini melalui pemblokiran sementara agar rekening tersebut tidak jatuh ke tangan yang salah.
Bagi nasabah yang rekeningnya terlanjur masuk kategori dormant dan ingin mengaktifkannya kembali, terdapat beberapa opsi yang bisa ditempuh.
Berikut cara mengaktifkan kembali rekening dormant yang disarikan dari penjelasan beberapa bank.
1. Nasabah dapat langsung mengunjungi kantor cabang bank terdekat dengan membawa dokumen identitas bisa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu ATM dan buka tabungan bila tersedia.
2. Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin mengaktifkan kembali rekening
3. Siapkan sejumlah uang karena Anda bisa diminta menyetorkan uang sebagai persyaratan untuk mengaktifkan kembali rekening yang dormant.
4. Beberapa bank juga menyediakan layanan aplikasi untuk mengaktifkan rekening dormant. Nasabah bisa mengunduh aplikasi layanan perbankan tersebut terlebih dahulu sebelum mengaktifkan rekening dormant.
Pilihan Editor: Apa Dampak Perpanjangan Usia Pensiun ASN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini