LEMBAGA Bantuan Hukum atau LBH Jakarta mengkritik rencana pemerintah mengambil alih lahan negara untuk pembangunan perumahan rakyat. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengabaikan hak masyarakat yang telah lama bermukim di atas lahan tersebut.
Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, mengatakan pengambilalihan lahan negara tidak boleh dijalankan dengan pendekatan penggusuran paksa. “Kebijakan ini tidak bisa mengorbankan masyarakat yang selama ini tinggal dan menggantungkan hidupnya di wilayah tersebut,” kata Alif dalam keterangan tertulis pada Senin, 13 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyampaikan rencana pemerintah untuk mengambil kembali lahan negara yang saat ini dikuasai pihak lain. Lahan tersebut, termasuk aset milik badan usaha milik negara seperti PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI yang akan dialihfungsikan menjadi perumahan rakyat atau rumah susun.
LBH Jakarta menilai persoalan utama bukan terletak pada tujuan penyediaan perumahan, melainkan pada pendekatan yang digunakan pemerintah. Alif berujar Pernyataan bahwa lahan negara “diduduki masyarakat” membangun stigma negatif terhadap warga. “Framing tersebut berbahaya karena menempatkan warga sebagai pelanggar, bukan sebagai subjek yang harus dilindungi negara,” tutur Alif.
Menurutnya, negara memang memiliki kewenangan untuk menguasai dan mengelola tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Namun, kewenangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan penggusuran terhadap warga yang telah lama bermukim.
LBH Jakarta menekankan bahwa pengelolaan tanah oleh negara harus tetap menjamin keadilan sosial serta perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak atas tempat tinggal yang layak. Jaminan tersebut diatur dalam Pasal 28H UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia atau HAM.
Selain itu, LBH Jakarta juga menyoroti ketidakjelasan skema distribusi perumahan rakyat yang direncanakan pemerintah. Hingga kini, belum jelas siapa yang akan menjadi penerima manfaat maupun mekanisme kepemilikan atau sewa hunian tersebut.
Alif mengingatkan bahwa praktik relokasi, terutama ke rumah susun, tidak selalu menjadi solusi. Berdasarkan temuan LBH Jakarta, relokasi kerap justru memperburuk kondisi ekonomi warga karena menjauh dari sumber penghidupan dan menambah beban biaya.
Karena itu, LBH Jakarta mendesak pemerintah menghentikan pendekatan represif dalam pengelolaan lahan negara dan beralih pada pendekatan berbasis hak asasi manusia. Pemerintah juga diminta melibatkan warga secara bermakna dalam setiap proses pengambilan kebijakan. “Negara wajib memastikan tidak ada warga yang kehilangan tempat tinggal atau semakin rentan akibat kebijakan ini,” kata Alif.
LBH Jakarta juga mendorong pemerintah mengedepankan skema penataan tanpa penggusuran, seperti peningkatan kualitas kampung kota serta pemberian kepastian bermukim bagi warga sebagai solusi yang lebih berkeadilan.


















































