Kriminolog Sebut TPPU Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Mantan Jampidsus

5 days ago 4
Kriminolog Sebut TPPU Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Mantan Jampidsus Ilustrasi(Magnific.com)

Kriminolog dari Institute Andi Sapada, Afi Kamilia, menilai delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat menjadi instrumen hukum paling efektif untuk membongkar tuntas perkara korupsi dan TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA).

Karakteristik TPPU yang dapat berdiri sendiri sebagai delik terpisah dari tindak pidana asalnya (predicate crime) dinilai memberi fleksibilitas strategis bagi penyidik. Artinya, aparat tidak harus menunggu pembuktian korupsi selesai secara tuntas untuk memproses dugaan pencucian uangnya.

"Dari perspektif kriminologi, pencucian uang meninggalkan jejak finansial yang jauh lebih terstruktur dan dapat diverifikasi dibandingkan transaksi korupsi itu sendiri. Inilah yang membuat TPPU kerap disebut sebagai 'jalan belakang' yang justru membuka 'pintu depan' bagi perkara korupsi besar," ujar Afi melalui keterangannya, Senin (20/7/2026).

Afi menjelaskan, pola penegakan hukum melalui delik pencucian uang ini jamak diandalkan dalam praktik hukum internasional untuk menjerat pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime), terutama saat bukti korupsi langsung sulit diperoleh.

Ia memberikan analogi klasik pada kasus mafia Al Capone di Amerika Serikat, yang pada akhirnya berhasil dijebloskan ke penjara bukan karena kejahatan utamanya, melainkan karena delik penggelapan pajak.

"Preseden seperti kasus Al Capone menjadi analogi klasik tentang betapa delik 'pintu masuk' kerap lebih efektif dalam menjerat pelaku kejahatan terorganisir," tuturnya.

Lebih lanjut, Afi memberikan catatan kritis mengenai perpindahan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan. Perubahan status Febrie dari tersangka di kepolisian menjadi saksi di tangan Kejaksaan memicu pertanyaan serius dari publik dan komunitas hukum mengenai arah politik hukum institusi tersebut.

Namun, di tengah kebuntuan kelembagaan tersebut, TPPU dinilai menawarkan jalan keluar yang objektif. Kejaksaan memiliki ruang untuk membangun arsitektur perkara secara mandiri berdasarkan aliran dana, tanpa harus sepenuhnya bergantung pada berkas korupsi awal.

Oleh karena itu, peran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sangat krusial dalam menyuplai data intelijen keuangan yang bersih dari intervensi politik.

"Perkara Febrie Adriansyah bukan hanya tentang satu individu, melainkan litmus test (uji konsistensi) bagi seluruh arsitektur penegakan hukum antikorupsi di Indonesia. Pendekatan TPPU menawarkan jalur hukum yang objektif, berbasis bukti, dan dapat menjadi preseden penting bagi reformasi penegakan hukum," pungkas Afi.

Diketahui, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan ketiga Sprindik baru tersebut merupakan langkah tindak lanjut dari pengalihan berkas perkara yang sebelumnya ditangani oleh pihak Kepolisian RI (Polri).

Adapun tiga klaster kasus besar yang kini menjerat mantan Jampidsus tersebut meliputi kasus dugaan korupsi dan TPPU pada PT Krakatau Steel, kasus pengadaan batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) untuk PLN yang sempat mengakibatkan pemadaman listrik massal (blackout), dan kasus korupsi dan TPPU terkait pengelolaan keuangan di PT ASABRI. (H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |