Menkeu Purbaya.(MI/Insi N J)
SIKAP Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengkritik rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang selama ini mendorong daerah mengoptimalkan pembiayaan kreatif.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman menilai pemerintah pusat semestinya tidak menghambat rencana penerbitan obligasi daerah selama seluruh persyaratan dan indikator yang ditetapkan telah dipenuhi DKI Jakarta.
“Pertama, pemerintah pusat, dalam hal ini Pak Purbaya, tidak konsisten dengan arahan pemerintah pusat selama ini,” kata Arman saat dihubungi Media Indonesia, Senin (7/9).
Menurut Arman, obligasi daerah bukan instrumen pembiayaan yang muncul tanpa dasar hukum. Skema tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Obligasi daerah ini salah satu skema pembiayaan pembangunan. Itu sudah diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” ujarnya.
Bahkan, kata Arman, regulasi mengenai obligasi daerah telah tersedia jauh sebelum UU HKPD diterbitkan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada satu pun daerah yang berani menerbitkan obligasi daerah. “Secara legal normatif, ini merupakan peluang yang memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menggunakan skema tersebut,” katanya.
Selain itu, Arman menjelaskan bahwa selama ini pemerintah daerah lebih banyak memilih pinjaman sebagai sumber pembiayaan karena penerbitan obligasi memiliki mekanisme yang lebih kompleks. “Daerah-daerah selama ini lebih memilih skema pinjaman dibandingkan obligasi. Obligasi ini cukup rumit dibandingkan dengan pinjaman daerah,” jelasnya.
Menurut dia, situasi tersebut justru menunjukkan bahwa penerbitan obligasi daerah bukan instrumen yang mudah digunakan pemerintah daerah. Karena itu, ketika Pemrpov DKI kini berencana menggunakan skema tersebut, pemerintah pusat semestinya melihat kebutuhan dan kesiapan daerah secara objektif.
Lebih lanjut, Arman menilai pemerintah pusat seharusnya memiliki peran sebagai fasilitator bukan pihak yang menentukan apakah kebutuhan pembiayaan daerah tersebut diperlukan atau tidak.
“Yang paling mengetahui kebutuhan daerah itu kan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat. Dalam konteks ini, pemerintah pusat mestinya hadir sebagai fasilitator, sebagai enabler, bukan malah menjadi constraint, bukan menjadi hambatan,” tegasnya.
Dia juga mengatakan pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap rencana penerbitan obligasi DKI. Namun, penilaian tersebut harus dilakukan berdasarkan parameter yang jelas.
“Pemerintah pusat memang nanti hadir sebagai reviewer. Misalnya, BUMD DKI sekarang sudah siap mengajukan itu, nanti akan dinilai oleh pemerintah pusat,” ujar Arman.
Atas dasar itu, Arman meminta pemerintah pusat tidak menjadikan besarnya kapasitas fiskal DKI sebagai alasan tunggal untuk mempertanyakan kebutuhan penerbitan obligasi.
“Pada titik itu kami mendorong pemerintah pusat mengeluarkan parameter yang bisa dipertanggungjawabkan. Jangan malah keluar dengan pernyataan bahwa uang DKI kan banyak. Yang mengetahui kebutuhan DKI itu kan BUMD DKI,” katanya.
Lebih jauh, Arman berpandangan jika DKI mampu memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, pemerintah pusat semestinya memberikan dukungan terhadap rencana tersebut.
“Kalau misalnya pemerintah pusat mau menunjukkan unsur kehati-hatian, yang dibutuhkan daerah itu parameter dan kepastian. Kalau misalnya persyaratan atau kriteria yang sudah dipenuhi DKI, mestinya pemerintah pusat mendukung,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menilai Pemprov DKI Jakarta tidak perlu menerbitkan obligasi daerah jika kondisi keuangannya mencukupi. “Kalau uangnya kebanyakan, buat apa ngutang?” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (7/9).
Meski demikian, Purbaya mempersilakan DKI menerbitkan obligasi jika memang dinilai diperlukan. “Kalau memang terasa perlu, ya enggak apa-apa, itu kan otonomi sendiri,” katanya. (Dev/P-3)





































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)







:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9292877/original/058508100_1783663395-IMG_2546.jpg)




