KPK Usut Dugaan Uang US$ 1 Juta untuk Pansus Haji DPR

3 hours ago 4

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan aliran uang senilai US$ 1 juta untuk Panitia Khusus Angket Penyelenggara Haji (Pansus Haji) Dewan Perwakilan Rakyat. Penyidik menduga dana tersebut berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji 2023–2024 yang tengah diusut KPK.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya akan memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aliran uang untuk Pansus Haji DPR. “Membutuhkan pihak-pihak yang bisa menerangkan secara lengkap terkait dengan uang satu juta tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 27 April 2026.

Budi belum merinci pihak-pihak yang akan diperiksa dalam perkara dugaan aliran uang ke Pansus Haji. Namun, ia menegaskan pemeriksaan akan menyasar pihak yang memberi dan menerima uang senilai US$ 1 juta tersebut. “Sisi keduanya tentu terbuka kemungkinan untuk kemudian dilakukan pemanggilan pemeriksaan,” ujarnya.

Menurut informasi yang diterima penyidik, sebagian keuntungan dari penjualan kuota haji diduga mengalir ke sejumlah anggota DPR. Uang itu diduga digunakan untuk “mengamankan” penyelidikan DPR melalui Pansus Haji.

Sebelumnya, Budi mengatakan penyidik telah menerima pengembalian uang dari sejumlah anggota Pansus Haji. KPK masih mendalami pengembalian uang tersebut. “Uang tersebut juga sudah dikembalikan. Artinya, tidak jadi menerima. Informasi awalnya seperti itu,” kata Budi pada Senin, 6 April 2026.

Seperti dikutip dari Tempo mingguan edisi 5 April 2026 berjudul “Dugaan Aliran Uang Korupsi Lewat Staf Ahli Pansus Haji”, uang hasil korupsi haji diduga mengalir kepada anggota Pansus Haji. Sejumlah orang yang mengetahui detail aliran uang itu menyebut dana tersebut berasal dari Direktur Operasional Maktour Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba. Mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Alex, telah menyampaikan keterangan itu kepada penyidik KPK.

Alex mengaku beberapa kali bertemu dengan Ismail dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Namun, Alex membantah tudingan bahwa pertemuan itu membahas fee untuk pengaturan kuota tambahan haji khusus.

Meski membantah banyak tudingan, Alex mengakui pernah menyerahkan uang kepada Pansus Haji. Kepada penyidik KPK, ia mengatakan pemberian uang itu bermula ketika staf Ketua Pansus Haji Nusron Wahid bernama Zainal Abidin menghubunginya.

Keduanya kemudian bertemu di sebuah kafe di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu, Zainal meminta uang yang disebut untuk kebutuhan “logistik” Pansus Haji sebesar US$ 1 juta dan harus tersedia tiga hari kemudian.

Tempo telah meminta konfirmasi ihwal informasi ini kepada Nusron Wahid. Namun, Nusron tidak menjawab konfirmasi yang Tempo kirim melalui pesan WhatsApp.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka ialah Yaqut Cholil Qoumas, Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz.

Yaqut dan Alex berstatus tersangka korupsi sejak 8 Januari 2026. Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2024.

KPK menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal itu mengatur ihwal perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kebijakan. Dengan kata lain, para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |