Hakim Rafid Mengaku Lalai Tercantum di Daycare Little Aresha

2 hours ago 3

HAKIM Pengadilan Negeri Tais, Bengkulu, Rafid Ihsan Lubis menyampaikan klarifikasi atas namanya yang terseret dalam kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha, Yogyakarta. Namanya tercantum dalam struktur organisasi sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Aresha Indonesia Center.

Rafid menyampaikan klarifikasi melalui surat yang dibacakan Juru Bicara Pengadilan Negeri Tais, Rohmat, dalam konferensi pers di Kabupaten Seluma, Bengkulu, yang disiarkan secara daring.“Surat ini disusun tanpa paksaan,” kata Rohmat saat membuka konferensi pers, Selasa, 28 April 2026, dikutip dari YouTube PN Tais, Bengkulu.

Dalam surat itu, Rafid menyampaikan keprihatinan dan empati kepada para korban serta keluarga. Ia mengatakan tidak ada alasan apa pun yang dapat membenarkan kekerasan terhadap anak, terlebih jika kekerasan itu menimbulkan trauma mendalam.

Rafid juga mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak. Ia berharap proses hukum berjalan dengan baik dan tetap berfokus pada pemulihan korban.

Rohmat mengatakan Rafid mengakui namanya memang tercantum secara administratif dalam struktur organisasi Yayasan Aresha Indonesia Center. “Nama yang bersangkutan tercantum dalam struktur organisasi,” ujar Rohmat.

Dalam suratnya, Rafid menjelaskan bahwa pada 2021 ia masih tinggal di Yogyakarta dan sedang mencari pekerjaan tetap. Saat itu, Alim dan Diyah menyampaikan bahwa Diyah memiliki usaha tempat penitipan anak yang telah berjalan, tetapi belum berbadan hukum.

Keduanya kemudian meminta Rafid meminjamkan identitas berupa kartu tanda penduduk (KTP) untuk pengurusan badan hukum yayasan tersebut. Menurut Rafid, keduanya beralasan kekurangan sumber daya manusia dan belum memenuhi syarat formal pendidikan untuk mendirikan yayasan.

Rohmat mengatakan Rafid menyetujui permintaan itu karena berniat membantu Alim dan Diyah. “Niatnya hanya membantu,” kata Rohmat.

Namun, setelah badan hukum berdiri, Rafid meminta agar namanya dihapus dari struktur kepengurusan yayasan. Saat itu, ia tengah mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan kemudian dinyatakan lulus.

Pada 1 Maret 2022, Rafid kembali ke Jakarta untuk menjalani penugasan CPNS di Mahkamah Agung. Rafid mengklaim tidak mengetahui proses pendirian maupun pengelolaan yayasan tersebut. Ia mengatakan tidak mengetahui penerbitan akta notaris. Selain itu, ia menyatakan tidak pernah menghadap atau menandatangani akta notaris, serta tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun untuk melakukan tindakan hukum atas namanya.

Rohmat mengatakan Rafid juga menegaskan bahwa ia tidak pernah menyertakan modal, mengikuti rapat, menerima honorarium, atau terlibat dalam pengambilan keputusan yayasan. “Yang bersangkutan tidak pernah ikut mengambil keputusan,” ujar Rohmat.

Rafid juga mengatakan pengurus yayasan tidak pernah menyampaikan laporan keuangan maupun operasional kepadanya. Hingga kini, ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait kepengurusan yayasan.

Meski demikian, Rafid mengakui telah lalai ketika meminjamkan identitas pribadinya untuk pendirian badan hukum yayasan pada 2021. “Itu merupakan kesalahan dan kelalaian,” kata Rohmat. Atas kelalaian itu, Rafid menyampaikan permohonan maaf kepada para korban dan keluarga. Ia juga meminta maaf kepada institusi Mahkamah Agung serta seluruh pihak terkait.

Pilihan Editor: Tujuh Cara Mencegah Kekerasan di Penitipan Anak Terulang

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |