Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.(Dok. Antara)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (20/7/2026) pagi. Penangkapan tersebut dilakukan penyidik di rumah dinas bupati.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa operasi senyap tersebut menyasar orang nomor satu di Kabupaten Lombok Barat tersebut. "Hal yang pasti, Bupati ditangkap pagi hari di rumah dinas yang bersangkutan," ujar Budi dilansir dari Antara, Senin (20/7).
Selain Lalu Ahmad Zaini, tim penindakan KPK juga menangkap 18 orang lainnya di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hingga saat ini, identitas belasan pihak lain yang terjaring operasi tersebut belum dirinci secara detail oleh lembaga antirasuah.
Seluruh pihak yang ditangkap sempat menjalani pemeriksaan awal di Markas Komando Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Barat. Setelah pemeriksaan di daerah tuntas, tujuh orang di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa operasi ini merupakan rangkaian penindakan ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. "Benar," kata Fitroh singkat saat dikonfirmasi mengenai penangkapan Bupati Lombok Barat tersebut.
Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, penyidik KPK telah melakukan penyegelan di ruang kerja Bupati Lombok Barat serta sejumlah ruangan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Langkah ini dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Pengumuman resmi mengenai konstruksi perkara dan status tersangka dijadwalkan akan disampaikan melalui konferensi pers dalam waktu dekat. (Ant/Z-10)

















































