KPK menahan mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono atas dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.(Dok. Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma'ruf Cahyono (MC), atas dugaan permintaan imbalan atau fee kepada vendor pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan kode khusus "uang asalamualaikum".
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa tersangka diduga meminta jatah kepada para calon rekanan di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Selain istilah "uang asalamualaikum", tersangka juga menggunakan kode "uang hangus" dalam melancarkan aksinya.
"Para calon rekanan terlebih dahulu diminta fee oleh saudara MC dengan istilah 'uang hangus' atau 'uang asalamualaikum'," ujar Taufik dilansir dari Antara, Kamis (9/7).
Berdasarkan hasil penyidikan, besaran "uang asalamualaikum" tersebut dipatok sekitar 10 persen dari nilai paket pekerjaan yang diincar oleh para vendor. Uang imbalan tersebut diduga diterima oleh Ma'ruf Cahyono, yang menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2016-2023, baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya yang berinisial Z.
Atas perbuatannya, Ma'ruf Cahyono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK kini melakukan penahanan terhadap MC untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 9 hingga 28 Juli 2026. Tersangka akan mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dimulai sejak 20 Juni 2025 terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR RI. Setelah melalui serangkaian pemanggilan saksi, KPK akhirnya menetapkan dan mengumumkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka utama dalam perkara ini pada awal Juli 2025. (Ant/Z-10)

















































