KPK Periksa 8 Petani dalam Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

7 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan petani sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020. Mereka diperiksa pada Senin, 14 April di Polres Lampung Selatan.

"KPK memeriksa saksi dugaan TPK terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun delapan petani yang diperiksa atas nama Intanmas, Mansur Bin Umar, M. Nur Bin Solihin, Ali Hasan, Zainul, Hariri, Pendawa Putra, dan Rosilun Yusuf mewakili Amirudin.

Selain mereka, KPK juga memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Qorinilwan, dua swasta atas nama Abdul Rahman Rasid dan Andi Rifai, buruh harian lepas Mansur Bin Kasim Saman, dan Abbas.

Pada pemeriksaan tersebut, Tessa menyebut penyidik mengkonfirmasi kembali penjualan tanah di wilayah Kalianda (Lampung Selatan) yang dilakukan oleh para petani kepada PT STJ, yang selanjutnya tanah tersebut dijual oleh PT STJ kepada PT Hutama Karya.

Tessa juga mengatakan bahwa penyidik KPK menyita bidang-bidang tanah tersebut karena baru dibayarkan 10 sampai dengan 20 persen oleh PT STJ, sementara surat-surat tanah sudah dititipkan kepada Notaris. "Surat-surat tersebut saat ini juga telah disita," ujarnya.

Dia berujar bahwa penyitaan tanah dan surat dilakukan agar nantinya diputuskan oleh hakim untuk dikembalikan ke para petani. Sebab, selama ini status tanah tersebut tidak jelas karena sisa pembayaran tidak dapat dilunasi oleh PT STJ, surat-surat tertahan di notaris dan petani tak punya kemampuan untuk mengembalikan uang muka pembayaran.

Sebelumnya, lembaga antirasuah sudah memeriksa enam saksi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.

"Kemarin, Selasa, 7 Januari, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa, Rabu, 8 Januari 2025.

Tessa mengatakan bahwa para saksi diperiksa untuk didalami soal proses transaksi jual beli lahan antara PT STJ dengan PT Hutama Karya.

Adapun keenam saksi yang diperiksa, yakni Dalil Firmansyah selaku karyawan swasta, Koentjoro selaku Direktur Operasi PT Hutama Karya sekaligus eks Direktur Utama PT Hutama Karya Realtindo, Thomas Ari Widyantoro selaku Direktur Utama PT Hutama Karya Realtindo periode 2018-2020, Sri Artati selaku Notaris dan PPAT, Rahajeng Anggi Andini selaku junior partner di SKHA Consulting, dan Setya Shri Laksana selaku eks Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah kantor pusat PT Hutama Karya dan anak perusahaannya, PT Hutama Karya Realtindo (HKR). Penggeledahan itu sehubungan dengan adanya dugaan korupsi pengadaan lahan dalam proyek Jalan Tol Trans Sumatera.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |