KPK: Keluarga Ono Surono Menandatangani Dokumen Penyitaan

7 hours ago 4

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah Ono Surono diketahui oleh pihak keluarga. Penyidik juga menyodorkan berkas Berita Acara Penyitaan yang kemudian ditandatangani oleh keluarga Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu.

"Di mana dalam penggeledahan, ketika penyidik menemukan barang bukti dan melakukan penyitaan, semuanya diketahui oleh pihak-pihak yang mendampingi, ya, dalam hal ini adalah keluarga dari saudara ONS," ujar Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai konfirmasi pada Ahad, 5 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

KPK menggeledah rumah pribadi Ono di Perumahan Graha Sudirman Blok A4 Nomor 5, RT/ RW 03/ 07, Kelurahan Lemah Mekar, Kabupaten Indramayu pada Kamis, 2 April 2026 pada pukul 08.30 WIB hingga 11.30 WIB. Penggeledahan ini dalam rangka pengusutan kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Budi mengatakan salah satu pihak keluarga yang mendampingi penyidik saat menggeledah adalah istri Ono. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita barang elektronik, dokumen, serta uang tunai ratusan juta rupiah.

Pengacara Ono Surono, Sahali, menyatakan penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman kliennya tidak dilengkapi dengan surat izin. “Pihak penyidik KPK datang tanpa membawa surat izin penggeledahan,” tutur Sahali lewat keterangan tertulis pada Jumat, 3 April 2026.

Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat atau BBHAR DPD PDIP Jawa Barat itu menuturkan seharusnya KPK membawa surat izin penggeledahan yang dikeluarkan oleh ketua pengadilan negeri setempat. Menurutnya, hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP Baru Pasal 114 ayat 1.

Ia mengklaim penyidik menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan kasus yang sedang ditangani KPK. Barang-barang tersebut yaitu buku catatan tahun 2010, Buku Kongres PDIP 2015, dan satu buah ponsel merek Samsung yang sudah rusak.

“Penyitaan ini juga benar-benar melanggar KUHAP Baru, pasal 113 ayat 3, yang berbunyi bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik hanya dapat melakukan pemeriksaan dan/ atau penyitaan barang bukti yang terkait dengan tindak pidana,” tutur Sahali.

KPK tengah menelusuri aliran uang suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Komisi antirasuah menduga Ono Surono menerima uang suap proyek itu dari salah satu tersangka di kasus ini yakni Sarjan.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. KPK menetapkan Ade sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni ayahnya, H. M. Kunang, serta seorang kontraktor bernama Sarjan.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 20 Desember 2025.

Asep menjelaskan, Ade diduga menjalankan praktik ijon atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga secara rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |