KPK Duga Bupati Lombok Barat Minta Uang untuk Lebaran 2025 dan 2026

3 days ago 17
KPK Duga Bupati Lombok Barat Minta Uang untuk Lebaran 2025 dan 2026 Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini(Antara)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru terkait dugaan praktik lancung Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini alias LAZ. Lembaga antirasuah tersebut menduga LAZ meminta sejumlah uang kepada bawahannya menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran pada tahun 2025 dan 2026.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pada momen menjelang Lebaran 2025, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari LAZ dengan nominal yang cukup besar.

"Pada 2025, diduga terdapat permintaan pengumpulan uang dari LAZ pada momen menjelang Lebaran. Ini kurang lebih Rp500 juta hingga Rp750 juta," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).

Modus Pengumpulan Uang

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menduga Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman (SUD), berperan aktif dalam pengumpulan dana tersebut. Sudirman diduga meminta bantuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi, untuk mengumpulkan uang.

Uang yang telah terkumpul tersebut kemudian diserahkan oleh Sudirman kepada Bupati LAZ secara tunai.

Praktik serupa diduga berlanjut pada tahun berikutnya. Taufik menyebutkan, menjelang Lebaran 2026, Sudirman diduga menerima uang sebesar Rp250 juta pada Maret 2026. Selain itu, terdapat penerimaan lain sebesar Rp100 juta dari Kepala Dinas PUPRPKP Lombok Barat yang diserahkan melalui sopirnya pada April 2026.

"Ini juga masih akan terus didalami aliran-aliran dan sumber dananya, serta keterlibatan para pihak di rangkaian dugaan tindakan korupsi yang terjadi," tegas Taufik.

Baca juga:

  • KPK sita barang bukti senilai Rp9,06 miliar pada kasus Bupati Lombok Barat
  • Bupati Lombok Barat terima suap mobil Rp1,2 miliar hingga sapi kurban

Rentetan OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi ini tercatat sebagai OTT ke-17 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 20 orang di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Jakarta. Delapan orang di antaranya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.

Tepat pada 21 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Selain itu, KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |