Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(Dok. Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami nominal uang yang diduga hendak diberikan oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pendalaman ini dilakukan menyusul laporan adanya pemberian amplop dalam sebuah pertemuan resmi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik masih bekerja untuk memastikan jumlah pasti uang tersebut. "Soal nominal, ini memang masih jadi materi pendalaman oleh penyidik," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Budi menjelaskan bahwa KPK saat ini fokus menggali keterangan dari berbagai saksi yang dianggap mengetahui peristiwa pemberian amplop tersebut. "Penyidik juga masih terus menggali keterangan dari para saksi yang diduga mengetahui berkaitan dengan pemberian amplop dari Bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan tersebut," imbuhnya.
Kronologi Penyerahan Diri dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi ke-14 sepanjang tahun 2026 tersebut, KPK mengamankan 10 orang.
Bupati Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, kemudian menyerahkan diri ke KPK pada 30 Juni 2026. Sehari setelahnya, 1 Juli 2026, KPK resmi menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka.
Ketiganya terjerat dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026. Selain itu, Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Klarifikasi Menteri Kehutanan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah memberikan klarifikasi pada 3 Juli 2026. Ia menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, sang bupati meninggalkan sebuah amplop tertutup map di ruangannya.
Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia segera memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa membuka atau mengetahui isinya.
Proses pengembalian sempat tertunda karena kendala jadwal dan baru terlaksana pada 12 Juni 2026 melalui ajudan Bupati di Kuansing. Sebagai bentuk transparansi, Raja Juli Antoni telah melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026. (Ant/H-3)

















































