Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.(Dok. Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan memiliki kewenangan untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni guna melakukan klarifikasi. Langkah ini menyusul laporan penolakan gratifikasi yang disampaikan oleh sang menteri kepada lembaga antirasuah tersebut.
"Memang KPK punya kewenangan juga. Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor atau pihak-pihak lainnya, maka itu terbuka kemungkinan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Budi menjelaskan bahwa jika nantinya penyidik memutuskan untuk memanggil Raja Juli guna memperdalam keterangan terkait penolakan gratifikasi tersebut, KPK akan menginformasikannya kepada publik.
Proses Analisis 30 Hari Kerja
Saat ini, laporan penolakan gratifikasi tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Sesuai prosedur, lembaga antirasuah memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan analisis dan verifikasi mendalam.
"KPK, khususnya di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, punya waktu 30 hari kerja juga untuk melakukan analisis dan verifikasi atas laporan tersebut," kata Budi.
Dalam proses ini, KPK akan melakukan koordinasi internal untuk melihat keterkaitan laporan tersebut dengan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Tim akan meneliti apakah ada irisan antara materi pencegahan (laporan gratifikasi) dengan penindakan yang sedang berjalan.
Kronologi Temuan Amplop
Kasus ini bermula saat Raja Juli Antoni melaporkan adanya upaya pemberian gratifikasi pada 3 Juli 2026. Raja Juli menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026, Bupati Kuansing tersebut meninggalkan sebuah amplop tertutup map di ruangannya.
Raja Juli mengaku baru menyadari keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isinya. Pengembalian dilakukan pada 12 Juni 2026 kepada ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuansing setelah sempat tertunda karena kendala jadwal.
Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 1 Juli 2026 terkait dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kuansing periode 2021-2026 serta dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026 merupakan operasi ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. (Ant/H-3)

















































