KPAI Buka Layanan Pengaduan Buntut Temuan Produk Halal Mengandung Babi

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka layanan pengaduan buntut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine).

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan layanan pengaduan itu dibuka untuk memantau penarikan 9 produk mengandung babi itu dari pasar.

"Dapat di akses masyarakat di nomor Hotline Whatsapp Pengaduan KPAI di 0811-1002-7727 atau email [email protected]. Masyarakat juga bisa mengisi Form Pengaduan KPAI di link https://www.kpai.go.id/hubungi-kami," kata Jasra dalam keterangan tertulis, Selasa (22/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jasra menyebut anaknya juga turut menjadi korban yang pernah mengkonsumsi salah satu produk yang mengandung babi tersebut.

"Terakhir, saya melihat anak saya dan teman temannya mengkonsumsi saat tahun baru. Tentu ini menjadi catatan khusus KPAI," jelas Jasra.

Jasra berharap manipulasi keterangan bahan dalam kemasan produk yang terjadi ini tidak terulang kembali di masa depan.

Ia berharap BPJPH dan jajaran terkait belajar dari kasus obat sirup yang justru menyebabkan banyak anak mengalami gagal ginjal.

"Awalnya obat ini sudah sesuai BPOM, tetapi setelah beredar, komposisinya berubah, yang menyebabkan ratusan anak meninggal," ujar dia.

"Artinya ada perbuatan mengelabui para petugas, sehingga kasus makanan dan minuman mengandung babi ini perlu di investigasi segera," sambungnya.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan penemuan ini dilakukan atas koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memastikan klaim kehalalan produk pangan yang beredar di pasaran.

"Telah ditemukan 9 produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia," ujarnya dalam konferensi pers di kantornya, Senin (21/4).

Menurut Ahmad, produk pangan olahan tersebut diketahui tidak halal setelah dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Dari 9 produk yang terbukti tidak halal itu, ada tujuh produk yang sudah bersertifikat halal, dan dua produk yang tidak bersertifikat halal.

Terhadap produk bersertifikat halal, BPJPH memberikan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal.

Untuk produk yang tidak bersertifikat halal, BPOM memberikan sanksi berupa peringatan instruksi kepada pelaku usaha untuk menarik produk dari peredaran berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

(mab/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |