Kortas Tipidkor Polri Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi yang Seret Nama Jampidsus

2 weeks ago 18
Kortas Tipidkor Polri Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi yang Seret Nama Jampidsus Ilustrasi(Dok Istimewa)

BARISAN Pemuda Antikorupsi menggelar aksi demonstrasi meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera dicopot dari jabatannya usai terseret kasus korupsi yang sedang ditangani Polri. Aksi tersebut digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat serta Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Jumat (10/7) hari ini.

Koordinator Aksi, Faldo mengatakan pihaknya miris lantaran Kejaksaan yang seharusnya menjadi barisan terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi justru ikut terlibat di dalamnya. 

"Ironisnya hari ini, Kejaksaan malah menjadi sumber masalah pemberantasan korupsi. Katakan saja kasus Jampidsus Febrie Adriansyah yang diduga menimbun harta hasil TPPU berupa pecahan uang dollar, rupiah dan batangan emas," ujar Faldo.

Faldo mendesak agar dilakukan Kejagung melakukan evaluasi total agar membersihkan institusinya dari praktik kriminalisasi ataupun skandal korupsi. Ia menegaskan hal tesebut penting dilakukan agar marwah institusi penegak hukum di Indonesia dapat kembali dipercaya publik.

"Maraknya dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi keterlibatan oknum petinggi Kejagung dalam pusaran kasus korupsi dinilai telah merusak kepercayaan publik secara mendalam terhadap Korps Adhyaksa," jelasnya.

Ia menjelaskan saat ini Kejagung perlu melakukan pembenahan dan bersih-bersih dari jaksa nakal yang memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi maupun kelompok.

"Penegakan hukum hukum harus berlandaskan keadilan, bukan pesanan. Copot dan periksa Febrie Adriansyah di kasus dugaan korupsi yang menyeretnya," tuturnya. 

Faldo menegaskan tidak boleh ada impunitas bagi pejabat publik yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Ia lantas meminta Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan agar dugaan keterlibatan Febrie dapat terungkap secara terang benderang.

"Hukum tidak boleh tebang pilih. Dugaan keterlibatan oknum Jampidsus dalam tindakan koruptif harus diungkap secara terang benderang," ujarnya.

"Evaluasi Total Institusi Kejaksaan Agung dan Meminta Presiden RI untuk segera memberhentikan Jampidsus Febrie Adriansyah," imbuhnya. 

Sebelumnya Febrie mengakui jika rumah yang digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Sentul, Bogor, Jawa Barat merupakan miliknya pribadi. Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi tata kelola komoditas batu bara yang memicu terjadinya pemadaman listrik massal (blackout) yang ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri. 

Kasus berikutnya menyangkut pengembangan perkara korupsi asuransi PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode tahun 2020 sampai 2025. Sementara klaster ketiga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian kewajiban utang PT CBS kepada PT KNI di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dalam penggeledahan itu polisi menyita emas batangan seberat 74 kg dan uang tunai pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat hingga dolar Singapura. Jika ditotal nilainya mencapai Rp476 miliar.

Febrie mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang sempat menjadi sorotan dalam rangkaian penggeledahan penyidik Polri memang merupakan milik pribadinya. Meski demikian, Febrie menegaskan rumah tersebut telah dimiliki sejak lama dan proses kepemilikannya dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga meminta publik menunggu penjelasan resmi melalui mekanisme hukum terkait temuan uang di lokasi tersebut.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie dalam konferensi pers, Jumat (10/7).

Menurut Febrie, informasi mengenai uang yang ditemukan di rumah tersebut tidak bisa dipisahkan dari pihak-pihak yang memiliki maupun kegiatan yang berkaitan dengannya. Namun, ia menegaskan seluruh penjelasan akan disampaikan dalam forum yang sesuai dengan ketentuan hukum. "Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga yang menerima kegiatan, itu bisa juga ditanya, kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek, yang kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur," ujarnya. (H-2)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |