WAKIL Ketua DPD RI Tamsil Linrung berkomentar soal keracunan MBG(MI/Rahmatul Fajri)
WAKIL Ketua DPD RI Tamsil Linrung meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyusul kasus dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami ratusan siswa di Tana Toraja, Sulawesi Selatan dan ratusan santri di Sidoarjo, Jawa Timur. Sebelumnya kasus keracunan di Sidoarjo bertambah menjadi 730 orang.
Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung meminta BGN melakukan evaluasi terhadap dapur dan prosedur operasional, serta rantai pengawasan hingga pihak yang bertanggung jawab langsung di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Tamsil mengatakan DPD RI akan meminta penjelasan BGN melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Menurutnya, forum tersebut diperlukan untuk mengetahui akar persoalan sekaligus memastikan langkah korektif BGN tidak berhenti pada penanganan setelah kasus terjadi.
“DPD akan meminta penjelasan BGN. Kita ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana sistem pengawasannya berjalan. Kejadian seperti ini tidak boleh terus berulang,” ujar Tamsil melalui keterangannya, Sabtu (5/9).
Tamsil menilai Kepala SPPG memiliki posisi strategis dalam pelaksanaan MBG. Sebagai ujung tombak BGN di tingkat dapur, Kepala SPPG bertanggung jawab memastikan manajemen dan seluruh proses operasional berjalan sesuai standar.
Menurut Tamsil, evaluasi terhadap kasus keracunan tidak boleh serta-merta hanya dibebankan kepada mitra atau dapur secara keseluruhan. BGN juga perlu melihat apakah orang yang diberi tanggung jawab mengelola SPPG telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Setelah mempelajari kejadian yang berulang ini, mestinya BGN mengevaluasi penempatan Kepala SPPG. Mereka adalah wakil BGN di dapur dan memegang tanggung jawab atas manajemen operasional. Kalau ada yang tidak menjalankan tanggung jawab secara maksimal, tentu harus dievaluasi,” kata Tamsil.
Ia mengungkap telah menerima berbagai aspirasi dari relawan, ahli gizi, bagian akuntansi, guru, orang tua murid, dan masyarakat mengenai pelaksanaan MBG di lapangan. Di antaranya menyangkut Kepala SPPG yang dinilai kurang aktif berada di dapur maupun memenuhi kewajiban pelaporan.
Tamsil menekankan bahwa informasi tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu. Namun, apabila ditemukan fakta adanya Kepala SPPG yang tidak menjalankan kewajibannya, BGN harus berani mengambil tindakan.
“Saya mendengar ada keluhan mengenai peran Kepala SPPG yang dinilai kurang maksimal. Ada yang disebut jarang berada di dapur dan tidak memenuhi kewajiban laporan. Ini tentu harus diverifikasi. Tetapi kalau faktanya benar, BGN tidak boleh ragu mengambil tindakan. Kalau tidak kompeten dan tidak amanah menjalankan tugas, cepat ganti dengan yang lain,” terangnya.
Menurut Tamsil, ketegasan terhadap penanggung jawab diperlukan agar penghentian sementara operasional SPPG tidak menjadi satu-satunya jawaban setiap kali persoalan terjadi. Sebab, penghentian operasional juga dapat berdampak kepada penerima manfaat dan mitra yang menjalankan kewajibannya dengan baik.
“Jangan sampai setiap ada masalah, dapur disuspend, lalu penerima manfaat kehilangan layanan dan mitra ikut menanggung akibatnya. Yang harus ditemukan adalah sumber persoalannya. Kalau masalahnya ada pada orang yang diberi tanggung jawab, orangnya yang harus dievaluasi,” ujarnya. (H-4)







































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9293885/original/003140100_1783758261-10-10.jpg)









:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9292877/original/058508100_1783663395-IMG_2546.jpg)
