Korban Dokter Cabul di Garut Bertambah Jadi Lima Orang

5 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Korban pencabulan dokter kandungan Muhammad Syafril Firdaus (MSF) kembali bertambah. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Garut Ajun Komisaris Joko Prihatin mengungkapkan ada tambahan tiga korban baru yang membuat laporan ke kepolisian, sehingga total ada lima korban pencabulan dokter kandungan tersebut.

“Total korban (Syafril Firdaus) yang telah melapor ke Polres Garut sebanyak lima orang,” kata Joko dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Tempo, Selasa, 22 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Joko menyebutkan, polisi masih terus mendalami dan memeriksa saksi serta barang bukti kasus pelecehan seksual tersebut. Polisi akan menelusuri kemungkinan ada korban lain yang dirugikan oleh tindakan tersangka. “Tindakan tegas ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menangani kasus kekerasan seksual secara serius,” ujar Joko.

Polres Garut mengimbau masyarakat yang menjadi korban dari tindakan Syafril Firdaus untuk tidak ragu melaporkannya ke polisi. Joko berjanji kepolisian akan menjamin kerahasiaan korban dan akan memberikan perlindungan maksimal kepada korban.

Dalam kasus ini, Polres Garut telah menetapkan Syafril Firdaus sebagai tersangka berdasarkan laporan seorang korban pada 15 April 2025. Adapun dugaan keerasan seksual itu terjadi di tempat indekos dokter itu.

"Jadi baru ada satu laporan pada 15 April kemarin. Satu orang lagi belum bersedia membuat laporan," ujar Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Mochamad Fajar Gemilang pada Kamis, 17 April 2025. 

Fajar memastikan penetapan Syafril Firdaus sebagai tersangka tidak berkaitan dengan video yang sempat viral di media sosial. Menurut Fajar, korban pencabulan yang videonya viral tersebut belum membuat laporan ke polisi hingga hari penetapan tersangka.

Untuk kasus yang sudah dilaporkan korban, kata Fajar, terjadi pada 24 Maret 2025. Bermula ketika korban AED, 24 tahun, berkonsultasi di klinik Karsa Harsa pada 22 Maret 2025. Pada saat itu korban mengeluhkan sakit keputihan.

Tersangka bersedia mengobati korban tetapi di luar jam prakteknya dengan alasan tersangka akan memberikan vaksin gonore di rumah korban. Pada 24 Maret 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban seperti yang dijanjikan dan berupaya memperkosa korban.

"Korban berontak dengan menendang, hingga akhirnya tersangka pergi dari kamar," ujar Fajar. 

Akibat perbuatannya, dokter kandungan itu dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan atau c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Kasus pencabulan yang dilakukan dokter obgyn itu viral ketika beredar rekaman video dari kamera pengawas di sebuah ruang pemeriksaan yang memperlihatkan Syafril Firdaus melakukan pelecehan seksual saat memeriksa pasien. Dalam video tersebut, tangan dokter itu tampak menyentuh bagian dada pasien saat melakukan pemeriksaan kandungan menggunakan alat Ultrasonografi (USG).

Pilihan Editor: Polres Metro Depok Siap Tindak Tegas Apabila Ada Serangan Susulan oleh GRIB

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |