Penilaian Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2025 terhadap 7 lembaga/ kementerian, Senin (20/7).(Tangkapan layar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyampaikan hasil Penilaian Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2025 terhadap tujuh Kementerian dan Lembaga Negara (K/L) di Jakarta, Senin (20/7). Program ini merupakan tahun kedua dari pelaksanaan Program Prioritas Nasional yang bertujuan mengukur tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan HAM.
Penilaian tahun ini menggunakan pendekatan berbasis HAM (human rights-based approach) terhadap kebijakan, tata kelola, dan program K/L sepanjang periode 2022–2024. Fokus penilaian mencakup tiga aspek utama: struktur (kebijakan), proses (tata kelola), dan hasil (pelaksanaan program) yang disesuaikan dengan standar HAM internasional dan nasional.
Anis menjelaskan Komnas HAM menetapkan empat tema besar dalam penilaian ini, yaitu hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas pekerjaan, dan hak atas lingkungan hidup. Metodologi yang digunakan adalah mixed methods, menggabungkan studi pustaka, studi lapangan, survei publik, hingga expert judgement dari ahli eksternal dan masyarakat sipil.
"Untuk menjaga objektivitas, seluruh tahapan melibatkan K/L terkait melalui proses penyampaian data, klarifikasi, hingga masa sanggah sebelum hasil akhir ditetapkan," kata Anis, Senin (20/7).
Hasil Penilaian HAM 2025
Berdasarkan data yang dirilis, rentang nilai penilaian berada pada angka 40–100. Berikut adalah rincian hasil penilaian terhadap tujuh Kementerian/Lembaga:
| Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN | 74,3 | Tinggi | Hak atas kesehatan |
| Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) | 70,3 | Cukup | Hak atas kesehatan |
| Kementerian Agama | 69,7 | Cukup | Hak atas pendidikan |
| Kementerian Lingkungan Hidup | 68,9 | Cukup | Hak atas lingkungan hidup |
| BPJS Kesehatan | 67,1 | Cukup | Hak atas kesehatan |
| BPJS Ketenagakerjaan | 65,5 | Cukup | Hak atas pekerjaan |
| Kementerian Perhubungan | 50,9 | Rendah | Hak atas pekerjaan |
Kesenjangan Kebijakan dan Implementasi
Anis mengatakan meskipun sebagian besar instansi telah memiliki regulasi dan program dasar HAM, Komnas HAM mencatat adanya kesenjangan signifikan antara kebijakan di atas kertas dengan implementasi di lapangan. Beberapa poin krusial yang perlu diperkuat meliputi pemerataan akses layanan, perlindungan kelompok rentan, serta mekanisme pengaduan masyarakat.
Secara khusus, Kementerian Perhubungan mendapatkan kategori "Rendah" terkait perlindungan hak Anak Buah Kapal (ABK). Ia menilai ini menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan koordinasi lintas sektoral dalam melindungi pekerja di sektor transportasi laut.
Rekomendasi Komnas HAM
Atas hasil tersebut, Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi strategis bagi K/L:
- Memperkuat koordinasi antarlembaga dan pengawasan efektif berbasis data akurat.
- Memastikan layanan publik menjangkau kelompok rentan, termasuk masyarakat adat, penyandang disabilitas, pekerja informal, dan masyarakat di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal).
- Meningkatkan partisipasi publik dalam penyusunan hingga evaluasi kebijakan agar manfaatnya dirasakan nyata oleh masyarakat.
Anis berharap hasil penilaian ini menjadi bahan evaluasi mendalam bagi pemerintah untuk mewujudkan tata kelola yang lebih adil, transparan, dan akuntabel demi tegaknya hak asasi manusia di Indonesia. (H-4)

















































