KOMISI Kejaksaan meminta Kejaksaan Agung menjadikan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, sebagai momentum pembenahan serius. Juru bicara Komisi Kejaksaan, Nurokhman, mengatakan penegakan hukum tetap harus berjalan dan tak boleh kendur.
"Kami prihatin dan kecewa, namun demikian penegakan hukum dan pemberantasan korupsi harus tetap berlanjut, tidak boleh kendur." kata Nurokhman kepada Tempo, Ahad, 12 Juli 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Nurokhman menilai kasus itu menunjukkan masih ada celah dalam sistem pengawasan dan pengendalian di tubuh Kejaksaan. Ia menyebut publik wajar bertanya mengapa dugaan praktik korupsi itu bisa berlangsung lama tanpa terdeteksi. "Kasus ini harus menjadi evaluasi serius bagi Kejaksaan." ujar Nurokhman. Menurut dia, Kejaksaan perlu membuka secara transparan proses hukum agar kelemahan sistem bisa terungkap.
Kasus yang menyeret Febrie kini ditangani Kejaksaan Agung setelah Polri melimpahkan penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara yang memicu pemadaman listrik di Sumatera. Selain Febrie, polisi juga menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka dan menahannya di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Pelaksana tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan Kejaksaan Agung akan segera memeriksa Febrie setelah pelimpahan perkara masuk. "Baru akan dimulai, ya," kata Rudi usai konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Rudi menyebut kejaksaan masih menunggu pelimpahan barang bukti dan hasil penyidikan dari Polri. Dalam konferensi pers terpisah, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto menyatakan kasus itu segera diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, polisi menyita aset bernilai besar dalam rangkaian penggeledahan. Dari sebuah rumah di Sentul, Bogor, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai US$ 4.767.300, dan SGD 14.083.800. Polisi memperkirakan nilai uang asing itu mencapai sekitar Rp 476 miliar.
Sebelumnya, penyidik juga menyita SGD 3.130.000 dan US$ 889.965 dari brankas di Cafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Polisi turut menyita Rp 7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing dari Koin Money Changer.
































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/6007179/original/011565500_1778899711-20260512BL_Portrait_John_Herdman_24.jpg)














