Komisi X DPR RI Dorong Evaluasi Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru dan KIP Kuliah

3 hours ago 1
Komisi X DPR RI Dorong Evaluasi Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru dan KIP Kuliah WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati.(Dok. Antara)

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati menyatakan komitmennya untuk mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pendidikan tinggi nasional. Fokus utama evaluasi ini mencakup sistem penerimaan mahasiswa baru dan skema bantuan pendidikan nasional yang dinilai masih timpang bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Hal tersebut disampaikan Esti dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bersama pimpinan PTS se-DIY di Yogyakarta, Senin (6/7/2026). Esti menyoroti keresahan PTS terkait jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dibuka dalam durasi waktu yang sangat lama.

“Jalur mandiri PTN yang berlarut-larut sering kali mematikan ruang bagi PTS untuk menjaring mahasiswa lebih awal dengan jumlah yang memadai. Komisi X telah membentuk panitia kerja (panja) untuk mencari fakta di lapangan. Kami akan memberikan tekanan kepada pemerintah agar ada evaluasi sehingga PTS memiliki ruang yang adil dan kepastian waktu,” ujar Esti.

Soroti Penurunan Bantuan KIP-K

Selain sistem penerimaan, Komisi X juga menyoroti skema bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Esti mendukung tuntutan pimpinan PTS mengenai perlunya penambahan kuota dan penyesuaian besaran bantuan. Ia mengkritik penurunan nilai bantuan bagi kampus unggul dari Rp8 juta menjadi Rp4,5 juta per semester.

“Tidak mungkin kampus unggul dapat berjalan optimal dengan biaya bantuan hanya Rp4,5 juta per semester. Kami sangat setuju jumlahnya ditambah dan besarannya disesuaikan. Kami akan kawal tuntutan ini dengan keras dan tegas,” tegasnya.

Ketimpangan Regulasi dan Beban PTS

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan UMY, Prof. Zuly Qodir, dalam kesempatan yang sama menekankan tiga isu krusial: sistem penerimaan mahasiswa, keadilan distribusi beasiswa, dan kerumitan regulasi pembukaan program studi (prodi) baru.

Zuly memaparkan adanya disparitas kebijakan antara PTN dan PTS. Saat ini, PTN Berbadan Hukum (PTN-BH) memiliki fleksibilitas tinggi dalam membuka prodi baru, sementara PTS harus menghadapi syarat yang sangat ketat dan rumit. Selain itu, PTS dibebani kewajiban menerima mahasiswa dari daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) tanpa subsidi pendanaan yang memadai dari negara.

Pimpinan PTS berharap pemerintah mengizinkan kampus menarik kekurangan biaya dari mahasiswa penerima KIP-K yang tidak tertutupi subsidi negara agar beban finansial institusi tidak membengkak. (Ant/H-3)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |