Komisi III Diizinkan Bahas RUU Perampasan Aset saat Reses

4 days ago 3
Komisi III Diizinkan Bahas RUU Perampasan Aset saat Reses Siluet anggota Komisi III DPR Abdullah saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026). Rapat tersebut membahas masukan ter(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.)

WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pimpinan DPR RI mengizinkan Komisi III membahas rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset selama masa reses.

Dasco menjelaskan bahwa izin tersebut diberikan secara resmi sepanjang komisi yang bersangkutan mengajukan permohonan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku di DPR RI.

"Teman-teman para Anggota DPR, untuk para anggota komisi yang dalam masa reses ingin membahas undang-undang, seperti Satu Data dan lain-lain tadi, terutama untuk Komisi III yang sudah mengajukan izin untuk tetap membahas Undang-Undang Perampasan Aset, kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Politisi Partai Gerindra tersebut memberikan dukungan kepada Komisi III DPR untuk terus melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Langkah ini, kata dia, dinilai penting untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap DPR menolak RUU tersebut.

"Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas, karena dinamika yang ada di publik, dianggap DPR tidak mau membahas Undang-Undang Perampasan Aset, padahal ini sudah 2 bulan lebih berjalan, partisipasi publik di Komisi III terus berjalan," tegas Dasco. (H-4)

Read Entire Article
International | Entertainment | Lingkungan | Teknologi | Otomotif | Lingkungan | Kuliner |